Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korlantas Usul Hapus Pajak Progresif dan Kurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Mulai Kapan?

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghapus pajak progresif dan mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Fiman Shantyabudi, Selasa (14/3/2023).

"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujarnya, dilansir dari Kompas.com Kamis (16/3/2023).

Menurut Firman, usulan aturan ini bakal memudahkan masyarakat ketika ingin balik nama kendaraan bermotor.

"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh, nol biayanya," imbuh dia.

Lantas, kapan BBNKB II bakal dikurangi dan pajak progresif akan dihapus?

Penjelasan Korlantas

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pemberlakuan pengurangan BBNKB II dan pengurangan pajak progresif merupakan kewenangan gubernur.

"Kewenangan BBNKB II itu adalah (kewenangan) gubernur. Tanyakan ke gubernur," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Pasalnya, BBNKB II dan pajak progresif merupakan tambahan pendapatan asli daerah di masing-masing gubernur.

Dalam hal ini, Yusri mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.

"Kami cuma mengusulkan," ujarnya.

Adapun kewenangan penerapan akan diatur oleh gubernur di masing-masing wilayah di Indonesia.

"BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub)," tandas dia.

Usulan sejak 2022

Usulan soal penghapusan pajak prograsif dan BBNKB II sebenarnya sudah diajukan oleh pemerintah sejak 2022.

Tujuannya, untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujarnya dalam Kompas.com Kamis (16/3/2023).

Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan.

Hal ini membuat pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

Bahkan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri juga telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/16/153000065/korlantas-usul-hapus-pajak-progresif-dan-kurangi-bea-balik-nama-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke