Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal Penyesuaian Lanjutan Seleksi PPPK Guru 2022 Terbaru

KOMPAS.com - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 sudah bisa melihat pengumuman hasil seleksi melalui laman sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id.

"Betul, pelamar sudah bisa mengeceknya," kata PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji dihubungi Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Dengan telah diumumkannya hasil seleksi PPPK Guru 2022, maka terdapat sejumlah penyesuaian jadwal lanjutan pelaksanaan seleksi PPPK.

Jadwal seleksi penerimaan PPPK Guru tahun 2022

Jadwal terbaru seleksi PPPK Guru 2022 disampaikan melalui edaran Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Surat edaran tersebut bernomor : 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang ditandatangani (8/3/2023).

Sesuai surat tersebut, berikut penyesuaian jadwal seleksi penerimaan PPPK Guru tahun 2022:

  • Pengolahan Hasil Seleksi (untuk pelamar Umum): 21 Januari - 9 Maret 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum): 8 - 9 Maret 2023
  • Masa Sanggah: 10 - 12 Maret 2023
  • Jawab Sanggah: 13- 19 Maret 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 9 - 10 April 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 11 - 30 April 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK: 24 April - 18 Mei 2023

Cara mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022

Hasil seleksi PPPK Guru 2022 bisa diketahui melalui dua link yakni link SSCASN dan Kemendikbud.

Selengkapnya, berikut ini cara mengecek pengumuman PPPJ Guru 2022:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/09/173000165/jadwal-penyesuaian-lanjutan-seleksi-pppk-guru-2022-terbaru

Terkini Lainnya

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Tren
7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

Tren
Skandal Burning Sun, Sisi Gelap di Balik Gemerlap Kpop

Skandal Burning Sun, Sisi Gelap di Balik Gemerlap Kpop

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke