Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Chip E-KTP Tidak Terdeteksi Sistem dan Diindikasikan Palsu, Kemendagri: Banyak Faktor, Harus Dicek

KOMPAS.com - Utas soal chip e-KTP yang tidak terbaca sistem dan diindikasikan palsu ramai diperbincangkan warganet Twitter.

Salah satu warganet yang mengaku e-KTP miliknya tidak terbaca oleh sistem adalah akun ini. 

"Saya. Baru ketauan wktu scan verify di BCA & Cimb, ke dukcapil dibilangin klo cmn butuh 'dibuka dr sistemnya', oke sy ikutin. Tapi stelah 'terbuka' sy coba verify lg ke BCA & sm aja, di dukcapil sndiri gaada alat deteksi e-ktp ini chipnya berfungsi ngga," tulis akun tersebut.

Dalam utasnya, pengunggah mengatakan bahwa pihak Dukcapil juga sempat kebingungan mengapa chip yang tertanam di e-KTP tersebut tidak terbaca oleh sistem.

Hal serupa juga dirasakan oleh warganet lainnya yang sempat menduga bahwa e-KTP milik temannya palsu karena chip tidak terbaca.

"Pernah jg anter kawan daftar kebank ktp dia yg masi fresh gakebaca2 discan ama cs ampe dikira palsu wkwkwk, diteslah pake punya gw yg ktpnya udh busuk alias gakebaca tulisannya eh bisa dong," terang warganet ini. 

Lantas, benarkah chip e-KTP yang tidak terbaca menandakan e-KTP tersebut palsu?

Penjelasan Kemendagri

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan, chip e-KTP yang tidak terbaca oleh sistem tidak serta merta menandakan bahwa e-KTP tersebut palsu.

Meskipun ada kemungkinan e-KTP itu palsu.

Zudan berkata, chip e-KTP yang tidak terbaca sistem bisa disebabkan oleh banyak faktor.

"Bisa jadi karena chip rusak, antena putus, card reader yang rusak, atau sidik jari penduduk yang ada masalah, atau memang palsu," kata Zudan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Oleh sebab itu, untuk memastikannya, pemilik e-KTP bisa memeriksakannya ke Dukcapil setempat.

"Banyak faktor yang harus dilihat, dicek," imbuhnya.

E-KTP bisa ditukar

Adapun jika e-KTP tidak terbaca oleh sistem, Zudan memastikan bahwa tanda pengenal itu bisa ditukar dengan yang baru.

"Ditukar bila ktp-nya rusak," terang Zudan.

Hal itu juga dilakukan oleh pengunggah utas di atas.

Warganet itu mengaku bahwa dirinya akhirnya meminta e-KTP yang baru.

"Ujungnya saya jelasin pake bahasa yang amat sangat jelas sekali, smpe petugasnya jg bingung sndiri kok chipnya gabisa kebaca datanya, smpe akhirnya diganti lah ktp baru yg cmn 3hr jadi," ungkapnya.

Dalam utas tersebut, pengunggah juga memberikan tips bagi warganet lain untuk memastikan apakah chip e-KTP mereka terbaca atau tidak.

"Btw, e-ktp kita bisa di-scan di NFC, bisa dicobaa buat yg mau tau berfungsi/tidaknyaa," tandas dia.

Cara ganti e-KTP yang rusak

Dilansir dari Kompas.com (26/5/2022), cara mengganti e-KTP yang rusak bisa dilakukan secara online dan offline.

Berikut cara mengganti e-KTP yang rusak dan tidak terbaca oleh sistem:

1. Cara ganti e-KTP secara online

  • Mengunjungi situs Dukcapil setempat. Biasanya akan informasi mengenai aplikasi berbasis daring yang bisa melayani pendaftaran ganti KTP yang baru yang bisa diunduh di Play Store/App Store
  • Pastikan Dukcapil setempat sudah terdapat layanan berbasis online
  • Isi formulir dan data diri yang diperlukan
  • Jika pengajuan sudah selesai, permohonan penggantian e-KTP yang rusak akan diproses oleh petugas
  • Ambil e-KTP baru di kantor Dukcapil setempat.

2. Cara ganti e-KTP secara offline

Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut syarat dan cara mengganti e-KTP yang rusak secara offline:

Syarat dokumen

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang rusak (jika ada) atau membawa bukti e-KTP yang rusak
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Cara ganti e-KTP offline:

  • Membuat surat pengantar dari RT dan RW setempat, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
  • Mendatangi kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya. Menunjukan surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP atau membawa e-KTP yang rusak, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Pihak kelurahan nantinya akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  • Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP.
  • Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
  • Proses penggantian e-KTP sekitar 7 hari kerja.

Apabila sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/10/140000565/ramai-soal-chip-e-ktp-tidak-terdeteksi-sistem-dan-diindikasikan-palsu

Terkini Lainnya

Anak dan Pedangdut Diduga Kecipratan Duit Korupsi SYL, Bisakah Ikut Dijerat Pidana?

Anak dan Pedangdut Diduga Kecipratan Duit Korupsi SYL, Bisakah Ikut Dijerat Pidana?

Tren
Video Viral Anak Kecil Menangis di Pinggir Waduk Usai Ayahnya Tenggelam, Ini Kata Polisi

Video Viral Anak Kecil Menangis di Pinggir Waduk Usai Ayahnya Tenggelam, Ini Kata Polisi

Tren
'Chicha': Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

"Chicha": Minuman Fermentasi dari Campuran Air Liur Manusia

Tren
Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Tren
Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Tren
7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

Tren
Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Tren
Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Tren
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke