KOMPAS.com - Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Kamis (26/1/2023).
Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan tempat pemutungan suara (TPS).
Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga masyarakat.
Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Lantas, bagaimana cara daftar Pantarlih Pemilu 2024?
Pendaftaran calon Pantarlih
Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan.
Dokumen kelengkapan persyaratan nantinya diserahkan kepada PPS di seluruh kantor kepala desa atau kelurahan di kabupaten/kotanya masing-masing.
Syarat daftar dan dokumen Pantarlih Pemilu 2024
Untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:
Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:
Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.
Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.
Adapun format setiap dokumen pendaftaran, dapat disimak di Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, mulai halaman 68-82.
Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Kepastian pembukaan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 pada hari ini, Kamis (26/1/2024) diungkapkan oleh Komisioner KPU RI Betty Idroos Epsilon.
"Besok (Kamis) resmi diumumkan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Setelah resmi diumumkan, barulah masyarakat bisa mendaftarkan diri hingga 31 Januari 2023.
Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
Betty mengatakan, Pantarlih Pemilu akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni mulai 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023.
Tugas dan kewajiban Pantarlih
Secara umum, Pantarlih Pemilu 2024 bertugas melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Tugas Pantarlih sendiri terdapat dalam Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:
Setiap Pantarlih, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.
Demikian cara daftar, syarat dan tugas Pantarlih Pemilu 2024.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/26/095000165/pendaftaran-pantarlih-pemilu-2024-dibuka-hari-ini-berikut-cara-daftar