KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C menjadi tiga golongan.
Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan itu, SIM C dibagi menjadi 3 golongan sesuai kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, SIM CI akan mulai diterbitkan tahun ini.
Satpas Cirebon menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 cc tersebut.
"Sementara ini kita ujicobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini," ujar Yusri, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Lantas, apa syarat membuat SIM CI dan CII?
Ketentuan memiliki SIM CI dan SIM CII
1. Syarat membuat SIM CI
Dalam Pasal 3 poin 8 dijelaskan terkait ketentuan memiliki SIM CI.
Berikut selengkapnya:
2. Syarat membuat SIM CII
Sementara itu, ketentuan memiliki SIM CII termaktub dalam Pasal 3 poin 9, yakni:
Berikut selengkapnya:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/12/180100465/sim-c-akan-dibagi-3-golongan-ini-syarat-membuat-sim-ci-dan-cii