Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Resmi Dicabut, Ini Daftar Prokes yang Masih Berlaku

Pengumuman pencabutan PPKM berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (29/12/2022).

Diberitakan Kompas.com, Jumat, Jokowi menyampaikan bahwa Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

"Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali," ujar Jokowi.

Meski PPKM dicabut, sejumlah aturan terkait protokol kesehatan atau prokes masih tetap berlaku.

Pemberlakuan aturan baru ini seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Lalu, apa saja prokes baru setelah PPKM dicabut?

Daftar prokes setelah PPKM dicabut

PPKM di seluruh Indonesia resmi berakhir dengan berlakunya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 mulai 30 Desember 2022.

Kendati demikian, berakhirnya PPKM tidak mencabut pernyataan pandemi Covid-19.

Sebab, status pandemi hanya bisa dinyatakan selesai atau dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Selanjutnya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah lonjakan kasus, beberapa prokes masih tetap diberlakukan.

Merujuk Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022, berikut sejumlah aturan yang masih berlaku setelah PPKM resmi dicabut:

1. Masker

Masyarakat masih harus tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:

2. Cuci tangan

Meski PPKM telah resmi berakhir, pemerintah mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer.

Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19.


3. PeduliLindungi

Seiring pencabutan PPKM, aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan, termasuk saat memasuki atau menggunakan fasilitas publik.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi publik, PeduliLindungi juga masih tetap diberlakukan.

4. Pemeriksaan atau testing

Pemerintah turut mendorong masyarakat yang bergejala Covid-19 untuk melakukan pemeriksaan.

Selain itu, pemeriksaan juga bisa dilakukan apabila menjadi kontak erat dari kasus terkontaminasi Covid-19.

5. Vaksinasi

Pencabutan PPKM bukan berarti berakhirnya vaksinasi Covid-19. Masyarakat tetap didorong untuk melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan atau booster.

Vaksinasi dapat dilakukan secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum, antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah pasar, dan terminal.

Satgas dan bansos masih ada

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) masih tetap dipertahankan meski pemberlakukan PPKM dicabut.

Jokowi mengatakan, keberadaan Satgas Covid-19 bertujuan merespons apabila terjadi penyebaran kasus infeksi virus corona yang cepat.

Bukan hanya itu, bantuan sosial (bansos) dalam rangka pandemi Covid-19 juga masih tetap dilanjutkan.

Selain bansos, bantuan lain seperti vitamin dan obat-obatan, serta pemberian insentif pajak masih terus dilanjutkan.

"Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan," tutur Jokowi.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/31/100000665/ppkm-resmi-dicabut-ini-daftar-prokes-yang-masih-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke