Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Pemerintah Cabut Izin ACT

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan izin ini tertulis dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

Lantas, mengapa Kemensos mencabut izin ACT?

Alasan pemerintah cabut izin ACT

Dikutip dari laman resmi Kemensos, Muhadjir menjelaskan, pencabutan ini berdasarkan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan Mensos.

Namun, pihaknya kini masih menunggul hasil pemeriksaan untuk menentukan adanya sanksi lebih lanjut.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, disebutkan bahwa pembiayaan usaha maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

Dalam kasus ini, ACT diketahui menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai biaya operasional yayasan.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya harus disalurkan kepada masyarakat tanpa ada potongan biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Ia pun memastikan, bahwa pemerintah akan selalu merespons segala hal yang menjadi keresahan masyarakat.

Pemerintah selanjutnya akan menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya, lembaga filantropi tersebut mendapat sorotan publik setelah adanya laporan dugaan penyelewengan pengelolaan yang diterbitkan oleh majalah Tempo, Senin (4/7/2022).

Media sosial pun berhari-hari diramaikan dengan tagar terkait ACT.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana itu diduga untuk kepentingan pribadi.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, dikutip dari pemberitaan, Senin Kompas.com (4/7/2022).

Atas temuan itu, PPATK kemudian memberikan laporan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Ivan menambahkan, pihaknya sebenarnya telah memproses dugaan itu sejak lama.

"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," jelas dia.

Hingga kini, ia belum memberikan informasi lebih lanjut soal temuan PPATK tersebut, karena masih dalam proses pendalaman oleh penegak hukum terkait.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/06/190600465/alasan-pemerintah-cabut-izin-act

Terkini Lainnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke