Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya

Lantas, apa itu paspor sehingga dibutuhkan seseorang ketika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri?

Apa itu paspor?

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Definisi ini sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dokumen tersebut memuat identitas diri pemegang, di antaranya nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku paspor.

Nantinya paspor akan ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat WNI ingin memasuki wilayah negara lain.

Kemudian paspor akan dicap atau disegel dengan Visa oleh petugas imigrasi.

Jenis-jenis paspor

Dilansir dari Ternate Imigrasi 9/6/2022, Indonesia memiliki tiga jenis, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.

Ketiga jenis paspor tersebut digunakan untuk keperluan yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya:

1. Paspor diplomatik

Paspor diplomatik merupakan paspor yang diterbitkan bagi WNI yang ingin melakukan perjalanan antar negara dalam rangka penempatan atau tugas yang sifatnya diplomatik.

Paspor ini memiliki sampul berwarna hitam, dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Paspos jenis ini mengidentifikasi bahwa pemegangnya merupakan perwakilan diplomatik suatu negara tertentu.

Pemilik paspor diplomatik akan diberikan kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara mereka bertugas.

2. Paspor dinas

Paspor dinas adalah paspor yang diberikan kepada WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka perjalanan dinas yang bersifat bukan diplomatik, seperti petugas administrasi dari kedutaan, konsulat, dan pegawai negeri.

Paspor dinas identik dengan sampul berwarna biru yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

Penerbit paspor dinas dan paspor diplomatik adalah Menteri Luar Negeri.

3. Paspor biasa

Paspor biasa merupakan paspor paling umum. Bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Paspor biasa memiliki sampul berwarna hijau dan diterbitkan oleh menteri atau pejabat imigrasi.

Dalam keadaan tertentu, atas dasar kebijakan nasional, paspor dapat mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh pemegang paspor. Misalnya, paspor diplomatik dan paspor dinas Republik Indonesia tidak berlaku untuk memasuki negara Israel dan Taiwan.

Paspor biasa memiliki batas masa berlaku, yakni 5 tahun.

Dikutip dari Kompas.com (1/1/2022), Ditjen Keimigrasian sedang menggodok aturan pelaksaanaan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Namun hingga kini, masih belum diberlakukan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/09/190500265/mengenal-apa-itu-paspor-dan-jenis-jenisnya

Terkini Lainnya

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

Tren
5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Tren
Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke