Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Mei 2018: Mako Brimob Kelapa Dua Diserbu Tahanan Teroris, 5 Polisi dan 1 Tahanan Tewas, Ini Kronologinya

KOMPAS.com - Hari ini, 4 tahun yang lalu, atau tepatnya pada 8 Mei 2018, terjadi kerusuhan di Rutan Cabang Salemba Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dalam peristiwa itu, 155 narapidana kasus terorisme sempat menyandera anggota polisi selama sekitar 39 jam.

Namun, mereka akhirnya menyerahkan diri pada 10 Mei 2018 pagi. Akibat peristiwa tersebut, lima anggota Polri gugur dan satu tahanan tewas.

Selama dua malam itu, sejumlah peristiwa terjadi. Berikut kronologi yang dirangkum Kompas.com:

Kronologi penyerbuan Mako Brimob

Pada Selasa, 8 Mei 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, beredar kabar bahwa tahanan napi kasus terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, jebol.

Pukul 23.20 WIB, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri saat itu, Brigjen (Pol) M Iqbal membenarkan terjadinya kerusuhan di dalam Mako Brimob yang melibatkan tahanan dan petugas.

Dari catatan Kompas.com, ketegangan terus meningkat hingga keesokan harinya.

Rabu, 9 Mei 2018 dini hari, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di sekitar Mako Brimob dengan memasang kawat berduri.

Akses jalan yang ada di depan Mako Brimob pun ditutup sementara. Personel Brimob dikerahkan untuk berjaga di sepanjang jalan tersebut.

Dalam pernyataannya, Iqbal mengungkapkan bahwa kerusuhan bermula dari cekcok antara tahanan dengan petugas perihal makanan pemberian keluarga yang terlebih dahulu harus melewati pemeriksaan petugas.

Di situ, ada narapidana yang tidak terima dan memicu keributan.

Rabu sore, pihak kepolisian melaporkan bahwa ada 5 anggota Densus 88 Antiteror dan satu orang napi teroris yang tewas dalam kerusuhan di Mako Brimob.

Diketahui pula, para napi teroris berhasil merebut senjata petugas dan menyandera satu anggota Densus lainnya.

Sejumlah tuntutan diajukan para napiter, mulai dari protes soal makanan hingga minta bertemu terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman.

Napi teroris menguasai rutan Mako Brimob

Hingga Rabu tengah malam, napi teroris berhasil menguasai seluruh rutan Mako Brimob. Polisi hanya bisa berjaga di luar gedung.

Kamis, 10 Mei 2018 sekitar pukul 00.00 WIB, polisi yang menjadi sandera terakhir berhasil dibebaskan dalam keadaan hidup. Ia mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.

Pembebasan personel bernama Bripka Iwan Sarjana tersebut merupakan hasil negosiasi dengan pihak napiter yang meminta makanan.

Pukul 02.18 WIB, satu unit mobil barracuda masuk ke dalam Mako Brimob untuk mengambil alih rutan.

Sebelum melakukan penyerbuan, pihak kepolisian terlebih dahulu memberikan ultimatum kepada para tahanan agar menyerahkan diri.

Ada 145 tahanan yang menyerahkan diri. Sementara itu, ada 10 orang lainnya yang sempat melawan.

Namun, setelah beberapa saat, 10 tahanan itu akhirnya juga menyerahkan diri.

Pukul 07.25 WIB, terdengar bunyi ledakan keras dan suara tembakan dari arah dalam Mako Brimob Kelapa Dua.

Polisi mengatakan, suara dentuman dan senjata itu sebagai tanda sterilisasi untuk memastikan operasi pengambilalihan berakhir.

Divonis mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati kepada enam terdakwa teroris pelaku penyerangan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 2018.

Vonis dibacakan majelis hakim pada 21 April 2021.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang meminta tak disebutkan identitasnya mengatakan, keenam terdakwa yang divonis telah menerima dan tidak menyatakan banding.

"Hasil persidangan perkara terorisme, kejadian di Mako Brimob, Rabu 21 April 2021. Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," kata dia, 22 April 2022.

Berdasarkan daftar, keenam terdakwa yang divonis mati itu, yakni:

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Sabrina Asril | Editor: Sabrina Asril, Sandro Gatra)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/08/073200065/8-mei-2018--mako-brimob-kelapa-dua-diserbu-tahanan-teroris-5-polisi-dan-1

Terkini Lainnya

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke