Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menag Teken Kuota Haji 2022, Ini Jumlah Jemaah yang Diberangkatkan dan Kriterianya

Penetapan kuota haji itu dilakukan dengan meneken Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M pada Jumat (22/4/2022).

"Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M," ungkap Yaqut, dikutip dari laman Kemenag (27/4/2022).

Keputusan tersebut nantinya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.

Sebelumnya, Kementeriaan Agama telah menetapkan kuota haji yang akan diberangkatkan tahun ini yakni sebanyak 100.051 jemaah haji.

Kuota haji 2022 per provinsi

Mengacu pada KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M, total jemaah haji yang akan diberangkatkan adalah 100.051 jemaah yang terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Berikut sebaran alokasi kuota haji di Indonesia per provinsi:

Kriteria jemaah haji yang berangkat

Kemenag telah mengatur kriteria jemaah haji yang akan diberangkatkan pada 2022, baik bagi reguler maupun khusus, sebagaimana tertulis dalam KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Mengacu pada keputusan tersebut, berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh jemaah haji yang akan berangkat tahun ini:

  • Jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.
  • Jemaah berusia maksimal 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.

Adapun bagi jemaah haji yang telah melunasi pembayaran tapi tidak masuk ke dalam kriteria pemberangkatan, dapat menunda keberangkatan di tahun berikutnya, yakni 2023.

"Diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” ujar Yaqut.

Sementara itu, apabila kuota pemberangkatan haji 2022, baik reguler maupun khusus masih tersisa, maka akan digunakan untuk jemaah haji dengan nomor porsi berikutnya.

Pemberangkatan jemaah haji rencananya akan dimulai pada 4 Juni 2022 untuk kloter pertama.

Hal tersebut akan menjadi pemberangkatan haji pertama di tengah pandemi Covid-19 setelah dua tahun pemerintah tidak memberangkatkan haji.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/27/123000765/menag-teken-kuota-haji-2022-ini-jumlah-jemaah-yang-diberangkatkan-dan

Terkini Lainnya

Resmi Dilantik, Berikut Profil dan Kekayaan PM Singapura Lawrence Wong

Resmi Dilantik, Berikut Profil dan Kekayaan PM Singapura Lawrence Wong

Tren
Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Tren
Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Tren
Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke