Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Apa Itu UU TPKS

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

UU TPKS yang semula bernama RUU PKS adalah undang-undang yang diharapkan menjadi payung hukum atau perlindungan bagi para korban kekerasan seksual.

Adapun yang mengusulkan adalah Komnas Perempuan. Dilansir dari Kompas.com, 24 Juni 2021, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak 2012.

Komnas Perempuan terus mendesak RUU PKS segera disahkan agar menjadi perlindungan bagi para korban kekerasan seksual.

Akan tetapi, sejak digagas Komnas Perempuan pada tahun 2012, pembahasan RUU PKS tak kunjung selesai, bahkan berulang kali ditunda.

Perjalanan UU TPKS

Dikutip dari laman Komnas Perempuan, penyusunan draf RUU PKS dilakukan sejak tahun 2014 serta disusun melalui berbagai rangkaian diskusi, dialog dan penyelarasan dengan berbagai fakta dan teori.

Komnas Perempuan mengamati kasus kekerasan seksual yang terdokumentasi dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2001-2010. Hasilnya terdapat 15 jenis kekerasan seksual.

Hal tersebut menjadi landasan dalam kajian tentang ketersediaan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat memberikan perlindungan bagi korban dari setiap jenis kekerasan seksual.

Sejak 2014, RUU Penghapusan Kekerasan seksual diusulkan dalam Prolegnas melalui berbagai dialog baik dengan Pemerintah, DPR RI, maupun DPD RI. Penyusunan draf RUU PKS sejak itu dilakukan.

Namun, baru pada 2016, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam daftar Penambahan Prolegnas 2015-2019, sebagai hasil rapat bersama antara DPR RI, DPD RI dan Pemerintah pada bulan Januari 2016.

Munculnya berbagai kasus kekerasan seksual yang beruntun, seperti teror terhadap perempuan dan anak sehingga sebagai puncaknya, kasus YY di Bengkulu telah membuka pintu dan meyakinkan lembaga legislatif dan eksekutif untuk segera membahas RUU Penghapusan kekerasan Seksual.

RUU PKS masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini berasal dari usulan anggota DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Maju mundur pembahasan UU TPKS

Dikutip dari laman DPR, 30 Agustus 2021, RUU tentang PKS merupakan usul inisiatif Baleg yang sudah disetujui masuk dalam Prolegnas Tahun 2021 pada 14 Januari 2021.

Pada 30 Agustus 2021, agenda rapat pleno salah satunya adalah mendengarkan pemaparan tim ahli atas penyusunan draf awal RUU PKS yang terdiri atas 11 bagian atau bab dan 40 pasal.

Di dalam rapat pleno tersebut, RUU PKS ganti nama menjadi RUU TPKS.

Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa 'Tindak Pidana', karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus.

Selain itu, perubahan itu juga diharapkan memudahkan penegak hukum melakukan tugasnya menentukan unsur pidana ke pelaku kekerasan seksual dan menentukan ancaman hukuman yang memberatkan pelaku.

RUU ini juga sempat dihapus 85 pasalnya. Dilansir dari Kompas.com, 3 September 2021, terdapat perubahan pada 85 pasal yang dipangkas dan perubahan pada draf RUU PKS yang dikeluarkan oleh Badan Legisatif DPR RI.

Setelah didaftarkan pada 17 Desember 2019 dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, muncul draf baru RUU PKS yang disusun oleh Badan Legislatif DPR RI (BALEG).

Setelah perjalanan panjang, RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS pada Selasa, (12/4/2022).

UU TPKS memuat 8 Bab dan 93 pasal yang mengatur pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban.

9 tindak pidana kekerasan seksual

Dilansir Kompas.com, Selasa (12/4/2022), terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.

Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS, yakni:

  1. Pelecehan seksual nonfisik
  2. Pelecehan seksual fisik
  3. Pemaksaan kotrasepsi
  4. Pemaksaan sterilisasi.
  5. Pemaksaan perkawinan
  6. Penyiksaan seksual
  7. Eksploitasi seksual
  8. Perbudakan seksual
  9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2, yakni:

  1. Perkosaan
  2. Perbuatan cabul
  3. Persetubuhan terhadap anak
  4. Perbuatan cabul terhadap anak
  5. Eksploitasi seksual terhadap anak
  6. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
  7. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
  8. Pemaksaan pelacuran
  9. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual
  10. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

Ada pula tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia, Deti Mega Purnamasari, Firdhayanti | Editor: Icha Rastika, Diamanty Meiliana, Tentry Yudvi Dian Utami)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/13/070100565/mengenal-apa-itu-uu-tpks

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke