Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta Kopi Saset Paracetamol dan Viagra, dari Merek hingga Bahayanya

Informasi temuannya itu disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito pada Jumat (4/3/2022).

"Tentunya harus diketahui masyarakat ini (kopi temuan BPOM) untuk meningkatkan stamina siapa pun mengonsumsinya, terutama stamina laki-laki ini dan obat antinyeri yang digunakan bersamaan tentunya akan menunjukkan sesuatu yang meningkatkan energi daya tahan tubuh," ujar Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).

Berikut 5 fakta terkait temuan kopi saset yang mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil dan paracetamol.

1. Kronologi BPOM temukan kopi paracetamol

Menurut pemberitaan Kompas.com, Sabtu (5/3/2022), Penny mengungkapkan, pihaknya melakukan operasi penindakan produk kopi ilegal yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Pendindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.

Dari hasil operasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian disita.

Barang bukti itu berupa 15 kg jenis pangan olahan mengandung bahan kimia obat (BKO) dan 36 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Selanjutnya, sebanyak 32 kg bahan baku obat ilegal seperti paracetamol dan sildenafil, dan 5 kg produk rumahan/bahan campuran setengah jadi.

"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," ungkap Penny.

2. Merek kopi berisi paracetamol dan sildenafil

Dalam temuan BPOM itu, terdapat enam merek kopi saset mengandung paracetamol dan sildenafil.

Merek-merek itu, antara lain:


3. Efek samping dan Bahaya kopi paracetamol 

Kandungan paracetamol dalam kopi-kopi tersebut tidak diketahui secara jelas dosisnya.

Padahal, konsumsi paracetamol melebihi dosis yang dianjurkan (overdosis) dapat menyebabkan gangguan sistem organ hati.

Efek samping parasetamol bisa menilbulkan gejala alergi serius seperti ruam, gatal, bengkak di wajah, lidah, atau tenggorokan, pusing, hingga kesulitan bernapas.

Sedangkan, efek fatal fatal yang dapat ditimbulkan dari konsumsi parasetamol adalah kerusakan hati dan ginjal.

Sementara itu, sildenafil merupakan nama generik atau zat aktif, yang secara klinis digunakan untuk mengatasi impotensi atau disfungsi ereksi pada pria.

Overdosis sildenafil dapat berakibat pada kesulitan napas, pingsan, penurunan fungsi pengelihatan dan pendengaran, serta ereksi yang terjadi selama 4 jam atau lebih.

Bagi penderita sakit jantung, konsumsi obat kimia sildenafil yang berlebihan dapat mengakibatkan nyeri di dada, rahang, lengan kiri, pusing, dan mual.

Dengan kata lain, kegunaan sildenafil yang terkandung dalam kopi kemasan tersebut biasanya terdapat pada obat-obat viagra.

Penny menjelaskan, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko pada kesehatan seperti gangguan jantung, gangguan hati, hingga menyebabkan kematian.

4. Produk kopi paracetamol tanpa izin edar

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Sabtu (5/3/2022), saat diperiksa, kopi saset tersebut tertera izin BPOM pada ketiga kemasannya.

Namun, Penny memastikan bahwa izin tersebut adalah palsu.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk-produk tertentu meskipun di kemasannya sudah tertera izin BPOM.

Sebab, tidak menutup kemungkinan produsen memalsukan izin BPOM-nya.

"Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudha melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu," ujar Penny.


5. Tersangka kopi paracetamol

Dari temuan itu, BPOM menetapkan dua tersangka dengan tuduhan pemalsuan izin BPOM yang tertera pada kopi saset.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurut Penny, kedua tersangkan juga terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Adapun bunyi Pasal 196 UU 36/2009 yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

Pasal 197 menuliskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Taufieq Renaldi Arfiansyah, Alinda Hardiantoro | Editor: Bagus Santosa, Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/06/161500965/5-fakta-kopi-saset-paracetamol-dan-viagra-dari-merek-hingga-bahayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke