Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru KAI soal Pengembalian Biaya Tiket

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru terkait pengembalian biaya tiket.

Di mana dalam peraturan terbaru tersebut terdapat perubahan jangka waktu batas pengembalian biaya tiket kereta api bagi pelanggan yang tak memenuhi syarat perjalanan dan bagi perjalanan yang dibatalkan perusahaan.

Adapun pengumuman tersebut disampaikan dalam akun resmi Instagram @kai121_.

“Perubahan Jangka Waktu Batas Pengembalian Bea,” tulis KAI.

Aturan baru biaya pengembalian biaya tiket kereta api

Dengan adanya aturan baru tersebut, maka jangka waktu untuk refund tiket bagi pelanggan yang tidak memenuhi syarat perjalanan pada KA Antarkota, Lokal atau Jarak Dekat yang disebabkan tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat RT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif dan tidak memiliki sertifikat vaksin ketentuannya yakni:

Adapun jika perjalanan dibatalkan oleh perusahaan maka untuk KA Antarkota  pengembalian tiket ketentuannya:

Untuk pembatalan perjalanan oleh perusahaan yang memakai KA lokal atau jarak dekat ketentuannya:

  • Pembatalan hanya dapat dilakukan di loket stasiun paling lambat H+14
  • Pengembalian bea 100 persen secara tunai (di luar bea pesan).

Saat dikonfirmasi, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan, untuk jangka waktu pengembalian tiket selain karena sebab di atas, maka tidak ada perubahan ketentuan.

“Artinya, pembatalan tiket dikenakan administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

Adapun pengembalian tersebut dilakukan 30-45 hari sejak tanggal pembatalan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/26/205000465/aturan-baru-kai-soal-pengembalian-biaya-tiket

Terkini Lainnya

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke