Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Hal yang Akan Dilakukan Andika Perkasa Setelah Jabat Panglima TNI

Andika Perkasa akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang sebentar lagi memasuki masa pensiun.

"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, SE, MA, MSc sebagai panglima TNI," kata Ketua Komisi I Meutya Hafid, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu.

Hasil fit and proper test nanti akan dibawa ke rapat paripurna pada Senin (8/11/2021).

Rapat paripurna digelar untuk mendapat persetujuan DPR atas pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai panglima TNI.

8 Agenda kerja Jenderal Andika Perkasa

Jika memimpin TNI, Jenderal mengungkapkan 8 agenda kerja yang akan dilakukannya. Hal itu ia ungkapkan saat menjalani fit and proper test di hadapan Komisi I DPR.

Pertama, melaksanakan tugas TNI dengan lebih mengembalikan kepada peraturan perundangan yang ada.

Kedua, penguatan operasi pengamanan perbatasan, darat, laut, dan udara.

Ketiga, meningkatkan kesiapan dan kesiagaan personel TNI dalam hal menjalankan tugas operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

Keempat, pengembangan siber TNI. Kelima, meningkatkan sinergitas intelijen terutama di wilayah konflik.

Keenam, interoperabilitas baik di Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara harus terus dipertahankan dan semakin disatukan.

Ketujuh, penguatan integrasi dan penataan organisasi TNI yang selama ini dinilai masih butuh banyak perbaikan.

Kedelapan, mewujudkan diplomasi militer yang sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia.

Visi Misi

Jika dilantik menjadi panglima TNI, Andika memiliki sebuah visi, yaitu "TNI Adalah Kita".

Melalui visi itu, Andika berharap TNI dipandang sebagai bagian dari masyarakat Indonesia atau dunia.

Visi tersebut juga menunjukkan bahwa TNI memiliki keterbatasan dan kelebihan.

Andika juga mengemukakan tiga misi TNI di bawah kepemimpinannya.

Ketiganya, adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah.

Sumber: Kompas.com (Nicholas Ryan Aditya | Editor: Jessi Carina)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/08/070000565/8-hal-yang-akan-dilakukan-andika-perkasa-setelah-jabat-panglima-tni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke