KOMPAS.com - Pemerintah telah meresmikan penggunaan materai elektronik atau e-meterai. Bahkan pembelian di portal e-materai sudah dapat diakses.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi sudah meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada Jumat (1/10/2021).
“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik,” kata Sri Mulyani dalam peluncuran itu.
Jenis meterai elektronik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Adapun salah satu jenis e-materai yang tersedia yakni materai Rp 10.000.
Ciri materai Rp 10.000
Perum Peruri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
Ciri umum e-materai Rp 10.000 yakni:
Sedangkan ciri khusus e-materai Rp 10.000, yakni:
Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan meterai Pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.
Untuk meterai elektronik, penugasannya diberikan kepada Perum Peruri (Persero).
Selain itu, Pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan penjualan meterai tempel.
Cara membeli dan membubuhkan e-meterai
Pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui protal e-Meterai pada laman pos.e-meterai.co.id. Pembeli harus membuat akun pada laman tersebut.
Berikut cara membuat akun e-materai:
Setelah punya akun, barulah pengguna tinggal masuk ke dalam portal atau log in terlebih dahulu. Caranya tinggal memasukkan alamat e-mail dan sandi yang sudah didaftarkan.
Sistem akan mengirim nomor OTP ke telepon genggam pengguna lewat SMS untuk proses validasi. Nomor OTP tersebut tinggal dimasukkan di kolom khusus yang sudah disediakan.
Berikut cara membeli dan membubuhkan e-materai:
Untuk mencegah terjadinya kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan melalui Surat Setoran Pajak (SSP).
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Dokumen yang bisa menggunakan e-materai
E-meterai dapat dilakukan pada beberapa jenis dokumen sebagai berikut:
Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang termasuk dokumen perdata yakni:
Sebagai catatan, meski telah resmi diluncurkan, tetapi penggunaannya e-materai sementara ini masih diujicobakan secara terbatas.
Adapun uji coba penggunaan e-meterai akan dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri atas BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, juga Telkom Indonesia.
(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia, Muhammad Choirul Anwar | Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Muhammad Choirul Anwar)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/04/103000465/cara-membeli-ciri-dan-penggunaan-meterai-elektronik-rp-10.000