Titik lokasi terdiri dari 35 tilok kantor BKN, 13 tilok mandiri BKN, dan 402 tilok mandiri instansi (123 Instansi Pemerintah Pusat dan 279 Instansi Pemerintah Daerah).
Tahap pertama dimulai 2 September 2021 di tilok kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN I–XIV, dan Kantor UPT BKN. Kemudian, tahap kedua pada 14 September 2021 di tilok instansi mandiri.
Total pelamar yang melakukan submit pendaftaran seleksi calon ASN 2021 sebanyak 4.034.366 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.339.722 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah melalui rangkaian tahapan seleksi administrasi termasuk hasil masa sanggah administrasi dan 694.644 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Lokasi dan waktu pelaksanaan SKD CPNS
Seelumnya, BKN telah mengumumkan sesi SKD dengan metode CAT (computer assisted test), yang akan terbagi menjadi tiga dan empat sesi setiap harinya.
1. Tiga sesi
Berikut titik lokasi untuk pelaksanaan SKD CPNS tiga sesi:
Sebagai informasi, titik lokasi mandiri BKN akan diumumkan kemudian.
Berikut rincian sesi dan waktu pelaksanaan SKD tiga sesi:
Pukul 06.30-08.00 (90 menit), meliputi registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, dan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 08.00-09.40 (100 menit), berlangsung pelaksanaan SKD CPNS.
Pukul 09.30-11.00 (90 menit), meliputi registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, dan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 11.00-12.40 (100 menit), berlangsung pelaksanaan SKD CPNS.
Pukul 12.30-14.00 (90 menit), meliputi registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, dan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 14.00-15.40 (100 menit), berlangsung pelaksanaan SKD CPNS.
2. Empat sesi
Berikut titik lokasi pelaksanaan SKD CPNS empat sesi:
Berikut rincian jadwal SKD CPNS empat sesi:
Pukul 06.30-08.00 (90 menit), meliputi registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, dan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 08.00-09.40 (100 menit), berlangsung pelaksanaan SKD CPNS.
Pukul 09.00-10.30 (90 menit), meliputi registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril dan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 10.30-12.10 (100 menit), berlangsung pelaksanaan SKD CPNS.
Pukul 11.30-13.00 (90 menit), meliputi registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril dan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 13.00-14.40 (100 menit), berlangsung pelaksanaan SKD CPNS.
Pukul 14.00-15.30 (90 menit), meliputi registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril dan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 15.30-17.10 (100 menit), berlangsung pelaksanaan SKD CPNS.
Sebagai informasi, titik lokasi mandiri instansi akan diumumkan melalui pengumuman oleh instansi masing-masing.
Protokol kesehatan
Pelaksanaan SKD di tengah pandemi mengharuskan penerapan protokol kesehatan ketat.
BKN menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.
Penerapan prokes termasuk penyemprotan disinfektan setiap pergantian sesi ujian baik di area tilok maupun di dalam ruangan ujian.
BKN juga memastikan panitia penyelenggara yang bertugas telah melakukan swab PCR/antigen.
Setiap tilok dilengkapi dengan standar perangkat prokes, mulai tempat cuci tangan, ruangan ujian peserta dengan suhu di atas 37 derajat, hingga tim tenaga kesehatan.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan seleksi, terdapat live score nilai SKD peserta yang dapat dipantau melalui YouTube BKN.
Masing-masing tim pelaksana seleksi ASN termasuk panitia seleksi instansi wajib membuat pakta integritas untuk melayani peserta calon ASN dengan prinsip-prinsip kompetitif, adil, objektif, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/03/090000265/skd-cpns-2021-dimulai-berikut-lokasi-dan-waktu-pelaksanaanya