Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

50.000 Pekerja Gagal Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Penyebabnya

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah melakukan proses pencairan subsidi upah.

Pada tahap pertama, Kemnaker telah menyalurkan bantuan kepada 947.669 pekerja yang memenuhi syarat.

Jumlah tersebut didapat dari 1.000.200 data yang diserahkan oleh BPJSAMSOSTEK.

Artinya, ada lebih dari 50.000 pekerja yang gagal mendapat BSU pada tahap pertama.

Penyebab gagal dapat subsidi upah Rp 1 juta

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh mengatakan, ada 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain.

Sementara 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," kata Utoh saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

"Yang diperlukan sekarang data mandatory harus segera dipenuhi pemberi kerja," lanjut dia.

Utoh menegaskan, selama memenuhi kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka pekerja akan mendapatkan BSU 2021 dari pemerintah.

Dalam aturan itu, kriteria penerima BSU 2021, di antaranya, pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta serta berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3.

Pekerja yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.

Dengan demikian, jumlah subsidi upah yang diterima sebesar Rp 1 juta.

Utoh mengatakan, BPSJAMSOSTEK juga telah menyerahkan 1,25 juta data pada tahap dua, sehingga total data yang diserahkan kepada Kemnaker sebanyak 2,25 juta dari target BSU 2021 yang menyasar 8.7 juta lebih pekerja.

Selanjutnya, yang perlu dipastikan adalah peserta telah memiliki rekening bank Himbara karena BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).

"Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," jelas dia.

Ia meminta agar para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK atau berkoordinasi dengan kantor cabang setempat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, kemungkinan para pekerja yang terdata sebagai penerima BSU tahap 2 sudah bisa menerima bantuan pada pekan depan.

Anwar mengatakan, pihaknya telah menerima data 1,25 juta pekerja calon penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (16/8/2021).

"Setelah itu kita lakukan pengecekan kelengkapan dan pemadanan data dengan program PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM," kata Anwar, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta.

Kanal-kanal tersebut adalah laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, pekerja dapat mengakses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pekerja juga dapat mengakses layanan WhatsApp di nomor 081380070175 dan call center Layanan Masyarakat 175.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/19/130200365/50000-pekerja-gagal-dapat-subsidi-upah-rp-1-juta-ini-penyebabnya

Terkini Lainnya

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke