Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 4, 3, dan 2 Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Sejumlah Aturan yang Beda

Keputusan perpanjangan PPKM ini seperti disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers PPKM secara daring, Senin (16/8/2021) malam.

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2,3, dan 4 akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Dalam penerapan perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan ini, terdapat tambahan kabupaten maupun kota yang masuk level 3 sebanyak 8 kabupaten atau kota.

Sehingga, total kabupaten atau kota yang masuk level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota.

Lantas, apa saja aturan yang berbeda dalam perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021 mendatang?

Cakupan kota untuk uji coba mal diperluas

Luhut mengatakan, percobaan pembukaan di pusat perbelanjaan atau mal menunjukan implementasi yang baik.

Melalui sistem PeduliLindungi, ia mengatakan, ada sekitar 1,015 juta orang check in pada sistem agar dapat masuk mal, dan 619 orang yang ditolak masuk sistem dengan berbagai alasan.

"Hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal sudah dilakukan secara disiplin," kata dia.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba.

Selain itu, kapasitas kunjungan mal menjadi 50 persen dan dapat dine in atau makan di tempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja selama seminggu di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan di wilayah level 3.

Uji coba untuk perusahaan ekspor dan domestik

Selain pusat perbelanjaan atau mal, Luhut mengatakan, Pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang akan dilakukan kemenperin.

Total karyawan yang mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang

Industri tersebut akan diijinkan operasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift.

Para perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk lokasi pabrik.

Olahraga outdoor diizinkan

Luhut juga mengatakan, olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu dengan jumlah tak lebih dari empat orang dan tak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada aglomerasi Jawa-Bali di PPKM level 4 dan kabupaten atau kota dengan PPKM level 3.

Kapasitas tempat ibadah ditingkatkan

Selain olaharaga, uji coba mal, dan perusahaan, Luhut mengatakan, pemerintah akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen.

Peningkatan kapasitas tempat ibadah ini diberlakukan di ibu kota kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3

"Tentunya juga sama dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," kata dia.

Apakah PPKM akan terus diperpanjang?

Luhut juga menjawab pertanyaan apakah PPKM akan seterusnya diperpanjang.

Ia mengatakan, selama Covid-19 masih menjadi pandemi, maka PPKM akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

"Jika situasi covid membaik tentu level PPKM akan diturunkan menjadi level rendah dimana level 2, 3, dan 1, nanti akan mendekati situasi kehidupan normal. Oleh karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu, supaya perubahan di setiap evaluasi dapat kita respon secara cepat," tutur dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/16/211500365/ppkm-level-4-3-dan-2-diperpanjang-hingga-23-agustus-ini-sejumlah-aturan

Terkini Lainnya

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke