Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perpusnas Buka 122 Formasi CPNS 2021, Ini Rinciannya

KOMPAS.com - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) membuka 122 formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Dari total formasi tersebut, sebanyak 58 formasi dibuka untuk S1 Ilmu Perpustakaan. Sementara sisanya untuk lulusan D3 hingga S2.

Informasi lengkap mengenai formasi CPNS Perpusnas dapat dilihat melalui portal berikut ini: https://cpns.perpusnas.go.id.

Rincian formasi

Pendaftaran CPNS Perpusnas dilakukan melalui laman SSCASN yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yaitu sscasn.bkn.go.id. 

Terdapat 13 formasi yang tersedia di Perpusnas. Adapun rincian kebutuhan formasi CPNS Perpusnas tahun 2021, meliputi:

Persyaratan umum dan khusus

Sebelum melakukan pendaftaran CPNS Perpusnas 2021, penting untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar.

Terdapat dua persyaratan yang ditentukan, yaitu umum dan khusus.

Persyaratan umum

Persyaratan khusus

Pelamar untuk jabatan dengan syarat pendidikan S1 dan S2, wajib memenuhi persyaratan khusus meliputi:

  • Berusia 18-53 tahun pada saat mendaftar online
  • Lulusan perguruan tinggi dan/atau program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT
  • Minimal IPK 2,75. Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua atau Papua Barat tidak dipersyaratkan IPK
  • Bagi pelamar formasi cumlaude hanya dari perguruan ringgi dan program studi terakreditasi A dengan IPK minimal 3,50 predikat "dengan pujian".

Pelamar untuk jabatan dengan syarat pendidikan D3, wajib memenuhi persyaratan khusus meliputi:

  • Berusia 18-53 tahun pada saat mendaftar online
  • Lulusan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT
  • Minimal IPK 2,75

Setiap pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi BAN-BP, melengkapi bukti kelulusan berupa tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Sementara, bagi pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazahnya yang disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Adapun bagi pelamar disabilitas, wajib menyertakan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/02/120500665/perpusnas-buka-122-formasi-cpns-2021-ini-rinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke