KOMPAS.com - Program vaksinasi nasional masih terus berlanjut hingga April 2022 mendatang.
Bagi warga yang belum mendapatkan vaksinasi, diimbau untuk segera mendaftar di fasilitas kesehatan terdekat.
Hal ini juga berlaku bagi pekerja yang bekerja di perantauan.
Bagaimana syarat dan cara pendaftarannya?
Penjelasan Kemenkes
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Juru Bicara Vaksinasi RI, dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa jika perantau belum mendapat vaksin, maka pekerja itu bisa melakukan vaksinasi dengan syarat tertentu dan dilakukan di domisili tempat pekerja itu bekerja.
"Bisa melakukan vaksinasi, syaratnya harus ada surat keterangan domisili," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Ia menambahkan, surat keterangan domisili bisa didapatkan di tempat di mana pekerja tersebut akan mendapatkan vaksin.
Diketahui, program vaksinasi saat ini yang sedang berlangsung diperuntukkan bagi mereka yang berusia di atas 18 tahun dan lansia.
Syarat dan prosedur
Berikut syarat dan prosedur mengikuti program vaksinasi untuk 18 tahun ke atas di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
1. Jawa Tengah
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (11/6/2021), pemerintah Jawa Tengah memberlakukan vaksinasi Covid-19 gratis untuk masyarakat umum dan petugas pelayanan publik.
Program ini terselenggara sampai Desember 2021. Vaksinasi dilayani mulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB.
Syarat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 di wilayah Jawa Tengah, antara lain:
2. Jawa Timur
Dikutip dari akun Instagram Dinas Kesehatan Kota Surabaya, @sehatsurabayaku, Pemerintah Jawa Timur pun melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Mereka yang belum divaksin bisa mengisi form yang telah disediakan dan memilih lokasi puskesmas yang diinginkan yang terdekat dengan tempat tinggal.
Adapun persyaratan pengisian form online vaksinasi COVID-19 yakni :
3. Jawa Barat
Dilansir dari Kompas.com, (15/6/2021), vaksinasi Covid-19 di Jawa Barat, tidak hanya diperuntukkan untuk warga ber-KTP/domisili Depok, tetapi juga untuk semua WNI.
Pelaksanaan vaksinasi pemerintah ini dilakukan di Sentra Vaksin Indonesia Bangkit RS Universitas Indonesia (UI), Depok.
Adapun sasaran vaksinasi Covid-19 yakni lansia dan pralansia (minimal 50 tahun), pendamping lansia dan pralansia, dan petugas palayanan publik.
Humas RS UI, Kinanti Putri Utami menjelaskan, petugas pelayanan publik terdiri dari:
Diketahui, vaksin yang dipakai dalam program ini adalah vaksin Sinovac.
Bagi Anda yang tertarik, simak syarat dan ketentuan vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksin Indonesia Bangkit RSUI:
Ketentuan Umum
Ketentuan khusus
(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Sandro Gatra, Sari Hardiyanto)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/16/180000965/ini-prosedur-vaksinasi-bagi-masyarakat-umum-dan-perantau-di-jateng-jatim