Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Sekolah Tatap Muka Dibuka Juli: Jumlah Murid, Jadwal, dan Durasi Pelajaran

KOMPAS.com - Seluruh sekolah di Indonesia diharapkan dapat menggelar pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru 2021/2022, yang dimulai pada bulan Juli mendatang.

Kendati demikian pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan dengan sangat hati-hati, berkaca dari lonjakan kasus Covid-19 yang melanda sejumlah daerah belakangan ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Bapak Presiden tadi mengarahkan bahwa pendidikan tatap muka yang nanti dimulai, itu harus dijalankan dengan ekstra hati-hati," kata Budi dalam konferensi pers, yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/6/2021).

Budi mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, maka pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan secara terbatas.

Selain itu, pembelajaran tatap muka juga bersifat sukarela. Artinya, orang tua yang akan menentukan boleh tidaknya murid hadir ke sekolah.

"Opsi untuk menghadirkan anak ke sekolah adalah ditentukan oleh orang tua," kata Budi.

Pembatasan jumlah, jadwal, dan durasi

1. Maksimal 25 persen

Budi mengatakan, jumlah murid yang boleh menghadiri pembelajaran tatap muka di sekolah maksimal adalah 25 persen dari total murid.

"Hanya boleh maksimal 25 persen dari murid yang hadir," kata Budi.

2. Maksimal dua hari dalam seminggu

Budi mengatakan, jadwal masuk sekolah selama pembelajaran tatap muka terbatas diatur maksimal dua hari dalam seminggu.

"Tidak boleh lebih dari dua hari seminggu. Jadi seminggu hanya dua hari, boleh melakukan maksimal tatap muka," ujar Budi.

3. Maksimal durasi 2 jam

Pembatasan juga diberlakukan pada durasi pembelajaran di sekolah, yakni maksimal dua jam dalam sehari.

"Setiap hari, maksimal hanya dua jam," kata Budi.

Guru harus sudah divaksinasi

Budi mengatakan, semua guru di Indonesia harus sudah divaksinasi sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Oleh karena itu, dia meminta kepada jajaran pimpinan daerah, untuk memprioritaskan vaksinasi Covid-19 kepada guru, selain juga lansia.

"Jadi mohon bantuan juga (untuk) Kepala Daerah, karena vaksin kami kirimkan kepada Kepala Daerah, prioritaskan guru dan lansia. Terutama guru-guru ini harus sudah divaksinasi sebelum tatap muka terbatas dilaksanakan," kata Budi.

Rencana sekolah tatap muka

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menargetkan, guru, dosen, dan tenaga kependidikan sudah selesai divaksinasi pada akhir Juni 2021.

Dengan target itu, dia berharap semua sekolah sudah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Juli 2021.

"Jadi bukan diterapkan di Juli 2021, tapi harapannya semua sekolah sudah belajar tatap muka di Juli 2021," ujar Nadiem, seperti diberitakan Kompas.com, 31 Maret 2021.

Nadiem mengatakan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, sekolah sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka sejak 30 Maret 2021.

"Jadi bukan di Juli mulai dibuka, tapi mulai sekarang ini. Setelah SKB 4 Menteri kita luncurkan sudah bisa belajar tatap muka," kata Nadiem.

Adapun SKB 4 Menteri terkait pelaksanaan sekolah tatap muka ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Aturan yang tercantum dalam SKB 4 Menteri itu menyatakan, setiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas, setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/07/152500565/aturan-sekolah-tatap-muka-dibuka-juli--jumlah-murid-jadwal-dan-durasi

Terkini Lainnya

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke