KOMPAS.com - Komisi II DPR RI, pemerintah, serta penyelenggara pemilihan umum (pemilu) telah mengadakan rapat untuk membahas pemilu 2024 pada Kamis (3/6/2021).
Adapun penyelenggara pemilu yang terlibat meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasilnya, telah disepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) dan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Lantas, kapan Pilpres 2024 dan pilkada serentak dilaksanakan?
Jadwal Pilpres
Dalam rapat tersebut, Pemilu Presiden dan Legislatif disepakati akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Februari 2024 mendatang.
"Ya. Itu hasil kesepakatan tadi malam," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, mengutip Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Pilpres kerap disebut pesta demokrasi setiap lima tahun sekali. Oleh sebab itu, tahapannya akan dilakukan jauh-jauh hari sebelum hari-H pemungutan suara.
Luqman menuturkan, selain memutuskan hari pemungutan suara, rapat juga memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni pada Maret 2022.
Jadwal Pilkada
Semetara itu, selain menyepakati tanggal Pemilu Presiden dan Legislatif, rapat tersebut juga menyepakati tanggal pilkada serentak.
Pilkada serentak disepakati akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Rapat juga menyepakati bahwa dasar pencalonan Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.
Namun, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu masih akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024.
Masih kesepakatan awal
Menanggapi tanggal yang telah disepakati itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, jadwal itu masih kesepakatan awal.
Adapun jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang telah disepakati DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu belum bersifat final.
"Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal," kata Ilham mengutip Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).
Kesepakatan itu diambil dari hasil rapat konsinyering antara KPU, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR.
Sementara, keputusan resmi mengenai jadwal penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada 2024 akan diambil melalui pleno KPU.
Hasil dari pleno KPU kemudian akan dikonsultasikan bersama dengan pemerintah dan DPR.
Dalam menentukan tanggal Pemilu, KPU juga perlu terlebih dulu mengajukan rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilu.
(Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan | Editor: Krisiandi, Diamanty Meiliana)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/07/073000665/jadwal-pilpres-2024-dan-pilkada-serentak