Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menilik Larangan Mudik Lebaran 2021...

KOMPAS.com - Pandemi virus corona telah berjalan lebih dari satu tahun, dan belum berakhir menjelang Lebaran tahun ini.

Berdasarkan informasi dari situs resmi covid19.go.id, tercatat bahwa virus corona penyebab Covid-19 telah menginfeksi 1.487.541 orang dan menewaskan 40.166 orang di Indonesia.

Dengan dalih menekan penyebaran virus agar tak meluas, pemerintah kembali melarang kegiatan pulang kampung atau mudik tahun ini.

Jika menengok ke belakang, ini merupakan kedua kalinya pemerintah melarang adanya mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kendati demikian, sebelumnya beredar kabar bahwa pemerintah tak melarang mudik Lebaran tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang menyatakan bahwa pemerintah tak melarang masyarakat untuk mudik, di tengah kemungkinan perayaan Lebaran masih dalam suasana pandemi Covid-19.

“Hal pertama yang bisa kami ungkapkan terkait mudik 2021. Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik),” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR secara daring, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya, tidak dilarangnya mudik lantaran akan ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Salah satunya, Kemenhub dan Satgas Covid-19 akan berkoordinasi dalam hal tracing kepada masyarakat yang bepergian.

Larangan mudik

Selang beberapa hari kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini yang berlaku bagi semua pihak.

Larangan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri pada Jumat, 26 Maret 2021.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir.

Lebih lanjut, keputusan diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Larangan mudik akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke manapun.

“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujar Muhadjir.

Adapun aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas Penanganan Covid-19.

“Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain,” ujar Muhadjir.

Kendati begitu, cuti bersama Idul Fitri tetap ada, selama satu hari, namun tak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.

Berikut poin lengkap keputusan yang disampaikan dalam rapat:

1. Tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru termasuk tingginya BOR (bed occupancy rate=presentase pemakaian tempat tidur) rumah sakit sehingga diperlukan langkah-langkah tegas untuk mencegah hal tersebut terulang kembali.

2. Pemerintah sudah melaksanakan program-program untuk menangani Covid-19 seperti penerapan PSBB, PPKM Mikro dan penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

3. Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan.

4. Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dan di dalamnya akan diatur langkah-langkah pengawasan oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain.

5. Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik.

6. Pemberian bantuan sosial (bansos) akan diselesaikan pada waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian.

7. Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.

8. Kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada.

9. Seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai pelarangan mudik.

10. Larangan mudik akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

(Sumber: Deti Mega, Nicholas R/Editor: Diamanty M, Krisiandi, Icha R)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/27/133600865/menilik-larangan-mudik-lebaran-2021

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke