KOMPAS.com - Peredaran rokok ilegal di Indonesia diketahui terus meningkat.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan peredaran rokok ilegal tersebut dipicu kenaikan cukai rokok pada 2020.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (27/1/2021), kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9 persen sepanjang 2020.
Baru-baru ini, Kantor Wiilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan 10,2 juta batang rokok ilegal.
Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu ditaksir mencapai Rp 10,3 miliar.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat menjelaskan, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi.
Lantas bagaimana cara mengetahui ciri-ciri rokok ilegal?
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/12/083000765/infografik--ciri-rokok-ilegal-dan-sanksi-hukum-bagi-penjualnya