Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prakerja Gelombang 12 Diumumkan, Bagaimana Melakukan Pencairan Dana Insentif?

Dalam seleksi kali ini, kuota penerima yang dialokasikan sebanyak 600.000 peserta.

Adapun peserta yang lolos mendapatkan notifikasi melalui SMS atau bisa mengeceknya melalui dashboard akun masing-masing.

Sementara itu, peserta lolos akan mendapatkan bantuan berupa biaya pelatihan dan dana insentif.

Biaya pelatihan yang diberikan sebesar Rp 1.000.000, yang tidak bisa diuangkan atau diberikan secara non-tunai.

Besaran ini bisa digunakan penerima untuk melakukan pembelian pelatihan di platform yang tersedia.

Bagaimana cara mendapatkan insentif?

Berdasarkan informasi resmi, dana insentif akan diberikan setelah penerima Prakerja menyelesaikan pelatihan pertama.

Pelatihan pertama diberikan batas waktu, maksimal 30 hari setelah yang bersangkutan dinyatakan lolos menjadi penerima Prakerja.

Jika melebihi batas waktu tersebut, maka kepesertaan akan dinonaktifkan atau dicabut.

Untuk mengetahui besarnya saldo pelatihan, dapat dilakukan pengecekan secara berkala di akun masing-masing.


Dana insentif

Dana insentif diberikan kepada penerima Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Insentif diberikan secara non-tunai, dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.

Insentif terdiri dari dua, yaitu

Pencairan

Jika lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, peserta lolos akan menerima insentif biaya mencari kerja jika:

a. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

b. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

c. Telah memberikan ulasan terhadap lembaga pelatihan.

d. Telah memberikan penilaian kepada lembaga pelatihan di Platform Digital.


e. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.

f. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

g. Insentif pengisian survei evaluasi?Akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survei di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Kegagalan

Perlu diperhatikan, insentif bisa gagal dicairkan apabila:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/04/193000965/prakerja-gelombang-12-diumumkan-bagaimana-melakukan-pencairan-dana-insentif

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke