Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mungkinkah Ada Pengecualian Aturan Karantina bagi Jemaah Umrah?

KOMPAS.com - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengirimkan surat kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo.

Salah satu yang disebutkan dalam surat itu adalah meminta agar menggratiskan biaya PCR 2 kali dan biaya karantina mandiri selama 5 hari yang dibebankan jemaah umrah.

"Jemaah umrah tidak termasuk dalam WNI yang pembiayaan hotel karantina dan tes RT-PCnya bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. Hal ini tentu sangat memberatkan jemaah umrah yang keberangkatannya ke tanah suci adalah untuk beribadah, bila harus menanggung biaya karantina hotel dan tes RT-PCR 2 kali," demikian Isi surat Amphuri Nomor 294/DPP-AMPHURI/I/2021.

Kepala Bidang Umrah Amphuri, Zaky Zakaria Anshary, mengatakan, biaya hotel karantina dan RT-PCR selama ini dibebankan kepada jemaah umrah. Hal ini dinilai memberatkan para jemaah.

Besaran biaya karantina mandiri, kata dia, di kisaran Rp 3,5 juta sampai Rp 9,2 juta.

Aturan pembiayaan tersebut tercantum pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Informasinya, jemaah umrah dikenakan biaya secara mandiri tidak masuk dalam kategori masyarakat yang digratiskan. Info harganya termurah Rp 3,5 juta hingga Rp 9,2 juta," ujar  

Menurut Zaky, adanya biaya tersebut dianggap membuat biaya umrah melambung.

Zaky mengatakan, pihaknya berharap ada pengecualian karantina bagi jemaah umrah.

"Bila perlu mengecualikan karantina bagi jemaah umrah," ujar Zaky. 

"Amphuri memohon agar jemaah umrah dapat dikecualikan dar kewajiban karantina 5 hari dan tes RT-PCR 2 kali," lanjut dia.

Jika tak bisa dikecualikan, Zaky berharap, jemaah umrah termasuk dalam kategori WNI yang pembiayaan hotel karantina dan tes RT-PCRnya bersumber dari DSP BNPB.

Mungkinkah?

Tanggapan Satgas Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, aturan penyelanggaraan perjalanan internasional maupun dalam negeri sudah tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1 dan Nomor 2 Satgas Covid-19.

"Ada aturan Surat Edaran No.1 dan No.2 tahun 2021 tentang aturan perjalanan internasional maupun aturan perjalanan dalam negeri, berdasarkan dari itu," ujar Wiku saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) disebutkan aturan mengenai kedatangan pelaku perjalanan internasional.

Poin 1 (f) berbunyi:

"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telag disediakan oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandir (hotel/penginapan) yang telag mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan".

Sementara, untuk poin 1 (i) berbunyi:

"Dalam hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri".

Wiku mengatakan, semua pihak harus mengikuti aturan dari Satgas Covid-19 terkait perjalanan internasional tersebut.

"Jadi semua pihak harus mengikuti aturan itu, jemaah haji tentunya harus memperhatikan proses penyelenggaraan haji dan umrah seperti itu. Aturannya seperti itu, jangan bikin aturan-aturan sendiri," lanjut dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/23/145700565/mungkinkah-ada-pengecualian-aturan-karantina-bagi-jemaah-umrah-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke