KOMPAS.com - Penyesuaian tarif sejumlah jalur tol di Pulau Jawa mulai diberlakukan pada Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diumumkan oleh PT Jasa Marga melalui akun Instagram @official.jasamarga.
Dalam penyesuaian tersebut, ada 7 tol atau ruas tol yang tarifnya mengalami penyesuaian. Ada yang mengalami kenaikan, ajeg, namun ada juga yang justru mengalami penurunan untuk golongan tertentu.
Dan berikut ini adalah ruas tol yang tarifnya dinyatakan turun:
Jalan Tol Palimanan-Kanci
Gol. III: dari Rp 4.500 menjadi Rp 4.000
Gol. V: dari Rp 7.000 menjadi Rp 6.500
Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 15.000
Gol. III: dari Rp 21.000 menjadi Rp 18.000
Gol. V: dari Rp 32.000 menjadi Rp 30.000
Gol. III: dari Rp 4.500 menjadi Rp 4.000
Gol. V: dari Rp 7.000 menjadi Rp 6.500
Gol. III: dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500
Gol. III : dari Rp 16.500 menjadi Rp 14.000
Gol. V : dari Rp 25.000 menjadi Rp 23.500
Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 15.000
Gol. III dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500
Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 14.500
Gol. III: dari Rp 21.000 menjadi Rp 18.000
Gol. V: dari Rp 32.000 menjadi Rp 30.000
Gol. III: dari Rp 16.500 menjadi Rp 14.000
Gol. V: dari Rp 25.000 menjadi Rp 23.500
Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 14.500
Golongan III dan V menjadi golongan kendaraan yang tarifnya banyak mengalami penurunan di Jalan Tol Palimanan Kanci.
Golongan III adalah kendaraan berupa truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.
Sementara Golongan V adalah truk dengan 5 gandar.
Sebelumnya, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian taruf jalan tol telah diatur melalui Undang-Undang.
"(Aturannya,Red) Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," kata Danang kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Ia menjelaskan, pada pasal 48 ayat 3, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Evaluasi, lanjut Danang, salah satunya dilakukan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Evaluasi dilakukan dengan melihat performa Badan Usaha dalam hal pengoperasian jalan tol, salah satunya adalah dengan pemenuhan SPM," kata dia.
Melansir UU No 38 Tahun 2004 BAB V tentang Jalan Tol, pembayaran tol digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengembangan jalan tol.
Perhitungan tarif tol didasarkan pada kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya oerasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/18/093100965/mulai-17-januari-2021-tarif-tol-alami-penyesuaian-berikut-ruas-yang-alami