Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek dan Registrasi Ulang Bantuan Rp 1 Juta untuk Pelaku Budaya

Bantuan APB Tahap II diberikan kepada pelaku budaya dengan besaran Rp 1 juta yang diterimakan dalam sekali penerimaan.

Hingga Selasa (17/11/2020) pukul 13.54 WIB, ada 17.577 pelaku budaya yang melakukan registrasi ulang dari total target penerima APB tahap 2 sebanyak 49.000 orang.

“Mengingat masih banyak yang belum registrasi ulang, kami perpanjang sampai dengan 25 November 2020,” ujar Judi Wahjudin selaku Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Bagaimana cara melakukan registrasi ulang bagi penerima APB tahap 2 supaya bantuan cair?

Cara registrasi ulang

Staf Analis Rencana Program dan Kegiatan Ditjen Kebudayaan, Dimas Raditya, menjelaskan, peserta bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai pelaku budaya yang berhak mendapatkan bantuan APB Tahap 2 dengan mengecek NIK pada laman APB Kemdikbud.

Berikut tahapan lengkapnya:

1. Buka laman apb.kemdikbud.go.id, kemudian masukkan NIK untuk mengecek apakah Anda terdaftar atau tidak.

3. Setelah itu, pelaku budaya login ke akun masing-masing, melengkapi profil, kemudian unggah dokumen seperti KTP, buku rekening ekening (BRI, BNI dan Mandiri), NPWP bagi yang memiliki, serta unggah karya sesuai dengan bidang kebudayaan yang digeluti

4. Dokumen dan karya tersebut nantinya akan diverifikasi oleh tim verifikator untuk kemudian disetorkan datanya ke bank untuk dicairkan.

Kriteria penerima APB

Proses seleksi APB Tahap II dilakukan dengan melakukan pendaftaran melalui dinas daerah terkait dan pendaftaran mandiri melalui formulir yang ada pada website APB Kemendikbud.

Proses ini telah dilakukan pada Agustus 2020. 

“Data-data ini kami padankan dengan BPJS ketenagakerjaan dan dengan Dukcapil Kemdagri melalui Pusdatin Kemdikbud," kata Dimas, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Melansir laman resmi APB, ada sejumlah kriteria pelaku budaya untuk mendapatkan bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini.

Kriteria tersebut yakni:

1. Prioritas 1

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah.
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan sebesar-besarnya Rp 5 juta rupiah sebelum wabah berlangsung
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta sebelum wabah berlangsung

2. Prioritas 2

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan per bulan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juga sebelum wabah berlangsung
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas Rp 10 juta sebelum wabah berlangsung.

Ada pula sejumlah larangan terkait pemberian APB ini, yaitu:

  • Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat
  • Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter
  • Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain
  • Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/18/070300865/cara-cek-dan-registrasi-ulang-bantuan-rp-1-juta-untuk-pelaku-budaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke