Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selandia Baru dan Keputusan Melegalkan Euthanasia...

Euthanasia merupakan tindakan yang diambil untuk mengakhiri hidup seseorang yang mengalami sakit parah dan tak bisa sembuh.

Dilansir dari Reuters, Jumat (30/10/2020), Komisi Pemilihan Selandia Baru mengatakan, hasil akhir dari pemungutan suara akan diumumkan pada Jumat (6/11/2020).

Saat ini, pelegalan euthanasia telah mendapatkan 65,2 persen dukungan dari warga negara Selandia Baru.

Dengan sisa waktu yang ada, Komisi Pemilihan menyebut, euthanasia sudah pasti dilegalkan.

Hal tersebut menjadikan Selandia Baru negara ketujuh di dunia yang melegalkan euthanasia. Praktik ini mengizinkan seorang pasien yang menderita penyakit parah untuk mengakhiri hidupnya, biasanya dengan suntik mati.

Meski demikian, pelegalan euthanasia baru akan berlaku pada November 2021, setelah peraturan terkait praktik itu selesai dibahas dan disahkan.

Syarat euthanasia

Dilansir dari NZ Herald, Jumat (30/10/2020), pasien yang menderita sakit parah, dengan waktu hidup tersisa kurang dari enam bulan, akan diizinkan untuk mengakhiri hidupnya.

Untuk mengajukan euthanasia, pasien juga harus berusia di atas 18 tahun, dan merupakan warga negara Selandia Baru.

Beberapa syarat lain meliputi:

  • Mengalami penurunan kemampuan fisik yang tidak dapat disembuhkan
  • Mengalami penderitaan atau rasa sakit tak tertahankan, yang tidak dapat diredakan dengan perawatan normal
  • Mampu mengambil keputusan secara mandiri untuk mengakhiri hidupnya

Prosedur

Untuk memperoleh akses euthanasia, seorang pasien membutuhkan izin dari dua orang dokter.

Seorang dokter bisa menolak permintaan ini, tetapi harus memberikan nama dokter pengganti.

Dokter yang menyetujui euthanasia, harus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pasien.

Hal ini termasuk memastikan bahwa pasien memahami keputusan itu, dan bahwa mereka masih bisa berubah pikiran.

Jika salah satu dokter meragukan kemampuan pasien untuk mengakhiri hidupnya, mereka bisa merujuk pada psikiater untuk mencari alternatif pendapat.

Keputusan untuk melakukan euthanasia tidak bisa dilakukan melalui permintaan tertulis yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Selain itu, jika pada titik tertentu dokter mencurigai pasien sedang ditekan untuk mengakhiri hidupnya, maka mereka harus menghentikan prosesnya.

Setelah prosedur disetujui, pasien dapat memilih metode untuk menerima suntikan mematikan, apakah mereka ingin melakukannya sendiri atau meminta dokter melakukannya.

Pasien juga bisa memilih tanggal kematiannya, dan jika berubah pikiran, mereka dapat menetapkan tanggal baru dalam jangka waktu enam bulan.

Pengawasan

Tiga institusi baru akan didirikan untuk menjalankan prosedur euthanasia sekaligus memberikan pengawasan terhadap praktik ini.

A Support and Consultation for End of Life in New Zealand (SCENZ) Group akan menyusun daftar dokter dan psikiater yang bersedia, serta menyiapkan standar perawatan medis dan juga bantuan hukum.

An End of Life Review Committee akan memeriksa laporan tentang euthanasia, untuk memastikan mereka mematuhi hukum, dan melaporkan masalah apa pun kepada Registrar.

Registrar akan memeriksa bahwa proses yang diwajibkan oleh hukum telah diikuti, dan juga akan bertugas menerima komplain dan merujuknya ke lembaga yang sesuai, seperti polisi atau Health and Disability Commissioner.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/02/105000465/selandia-baru-dan-keputusan-melegalkan-euthanasia-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke