KOMPAS.com - Setiap jemaah tahap pertama pembukaan umrah akan diberi waktu tiga jam untuk melakukan ibadah umrah, dengan titik mulai dan akhir di daerah triase sekitar Mekkah.
Tahap pertama pembukaan umrah sendiri akan dilakukan mulai 4 Oktober mendatang setelah sebelumnya tujuh bulan terhenti akibat pandemi virus corona.
Calon jemaah harus terlebih dahulu mengunduh dan memasang aplikasi I'tamarna melalui PlayStore atau pun AppStore.
Aplikasi tersebut akan tersedia mulai 27 September mendatang.
Ketentuan tahap pertama
Melansir Arab News, Jumat (25/9/2020), rencananya, akan dipersiapkan wilayah triase di sekitar kota suci dan mengizinkan 6.000 jemaah untuk melaksanakan umrah setiap harinya pada enam waktu yang berbeda.
Adapun masing-masing kelompok akan terdiri dari 1.000 jemaah dengan waktu 3 jam.
Seorang investor di perusahaan umrah, Ahmed Bjaiffer mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah memutuskan untuk membuka kembali umrah dengan keyakinan bahwa umat muslim tidak boleh berhenti menjalankan ibadah ini.
"Umat muslim tidak harus berhenti menjalankan ibadah ini, tentunya dengan memperhatikan langkah-langkah pencegahan," ujarnya.
Tahap pertama akan mengizinkan dilakukannya umrah oleh warga Arab Saudi dan ekspatriat yang bermukim di wilayah kerajaan sebelum diperluas dengan kapastias lebih besar di tahap selanjutnya.
Menurut Bjaiffer, sebuah forum yang diselenggarakan baru-baru ini membahas kapasitas 30 persen pada tahap pertama.
"Pelaksanaan akan dinilai oleh otoritas terkait terlebih dulu sebelum diizinkan penambahan kapasitas menjadi 75 persen di tahap kedua dan kapasitas penuh pada tahap ketiga untuk menerima jemaah dari luar wilayah kerajaan," jelasnya.
Jadwal pelaksanaan tahap pembukaan
Sebelumnya, melansir Al Arabiya English, Rabu (23/9/2020), berikut adalah jadwal dari empat tahapan pembukaan umrah:
1. Tahap pertama
Pada tahap pertama, warga negara dan ekspatriat di dalam wilayah kerajaan akan diizinkan untuk melaksanakan umrah, yaitu mulai 4 Oktober mendatang.
Adapun batasan kapasitasnya adalah 30 persen atau 6.000 jemaah per hari di area Masjidil Haram Mekkah.
2. Tahap kedua
Pada tahap kedua, warga negara dan ekspatriat di dalam wilayah kerajaan diizinkan melakukan ibadah umrah, mengunjungi Rawdah di Masjid Nabawi di Madinah dan shalat di dua masjid suci Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi mulai 18 Oktober 2020.
Adapun kapasitasnya dibatasi sebanyak 75 persen atau 15.000 jemaah per hari.
3. Tahap ketiga
Pada tahap ini, warga negara dan masyarakat di dalam dan di luar wilayah kerajaan diizinkan melakukan umrah, mengunjungi Rawdah di Masjid Nabawi di Madinah dan shalat di Dua Masjid Suci, mulai 1 November 2020 dan hingga akhir dari pandemi virus corona ditetapkan secara resmi atau pengumuman bahwa bahaya telah dilewati.
Di tahap ketiga, 100 persen kapasitas diberlakukan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan virus corona. Artinya, ada 20.000 jemaah per hari.
Pembatasan kapasitas yang sama juga akan diberlakukan di Masjid Nabawi di Madinah.
"Kedatangan jemaah dan pengunjung dari luar kerajaan akan bertahap dan dari negara-negara yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan risiko paparan virus corona," jelas pihak kementerian.
4. Tahap keempat
Pada tahap keempat, warga negara dan masyarakat di dalam maupun di luar wilayah kerajaan diizinkan menjalankan umrah, mengunjungi Radwah di Masjid Nabawi di Madinah, dan shalat di dua masjid suci dengan 100 persen kapasitas, baik di Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi.
Tahap ini akan dimulai saat otoritas Saudi memutuskan bahwa risiko pandemi telah dapat dinetralisasi.
Dalam rencana tahapan pembukaan ini, pemerintah meminta para jemaah dan pengunjung untuk mematuhi tindakan pencegahan dan menerapkan instruksi dan persyaratan kesehatan, termasuk memakai masker wajah, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik.
Meski begitu, tahapan yang diumumkan dalam pernyataan tersebut akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/25/134856265/dibuka-4-oktober-jemaah-umrah-tahap-pertama-diberi-waktu-3-jam