Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berikut Hukuman Anti-mainstream bagi Pelanggar PSBB, dari Menyapu hingga Jadi Relawan Pemakaman Covid-19

KOMPAS.com - Wabah virus corona jenis baru atau SARS-CoV-2 masih merebak di Indonesia sejak kasus perdana terdeteksi pada 2 Maret 2020.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah mencapai 200.035 orang hingga Selasa (8/9/2020).

Menurut data terakhir, kasus harian nasional bertambah sebanyak 3.046 pasien positif.

Saat ini, Pemerintah masih terus berupaya untuk menekan penyebaran virus yang disebut pertama kali menyebar di Wuhan, China, tersebut.

Sebagai efek jera, sejumlah sanksi pun diterapkan di masing-masing daerah guna menghindari pelanggaran protokol kesehatan.

Berikut sejumlah sanksi anti-mainstream yang pernah diterapkan di sejumlah daerah:

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memberlakukan sanksi sosial berupa hukuman push-up kepada sejumlah warga yang masih melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Kota Hujan, Kamis (30/4/2020).

Selain sanksi push-up, petugas juga memberikan surat teguran kepada warga yang melanggar aturan PSBB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiasyah mengatakan, dalam operasi kepatuhan PSBB tersebut, petugas menjaring sebanyak 50 pelanggar.

Pelanggaran yang banyak ditemukan saat PSBB, imbuhnya, yakni tidak mengenakan masker.

Di wilayah Jakarta Barat, sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar PSBB yakni melakukan kerja sosial berupa menyapu jalan selama satu jam hingga membersihkan WC umum.

Terkait pelaksanaannya, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempersiapkan pengadaan peralatan.

Adapun peralatan bagi pelanggar PSBB yakni rompi pelanggaran, alat kebersihan, dan beberapa kaleng cat untuk mengecat trotoar.

Tamo menjelaskan, nantinya per kecamatan akan disediakan 50 rompi pelanggar PSBB.

Pengadaan rompi itu disesuaikan dengan standar protokol kesehatan Covid-19, yakni rompi-rompi itu akan disemprot cairan disinfektan sebelum dipakai secara bergantian.

Seratus warga yang terkena razia malam dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo mendapatkan sanksi sosial.

Mereka harus membersihkan kompleks Polresta Sidoarjo di Jalan Cemengkalang pada Minggu (17/5/2020).

Para pelanggar PSBB itu menyapu halaman dan membersihkan sampah di seputar Mapolres Sidoarjo dengan penjagaan ketat personel kepolisian.

Mereka juga membersihkan sampah di dapur umum yang berada di kantor polisi yang terletak di Jalan Cemengkalang, Sidoarjo, tersebut.

Sebelum mulai menjalani hukuman, mereka diminta berbaris dan bersama-sama menyanyikan lagu "Bagimu Negeri".

Sejumlah warga yang sedang menjalani sanksi terlihat mengenakan rompi warna oranye. Di bagian punggung tertulis "Pelanggar PSBB Kabupaten Sidoarjo".

Sanksi bakal semakin berat bagi yang mengulangi pelanggaran atau tertangkap lagi dalam razia berikutnya.

4. Jadi relawan pemakaman jenazah Covid-19

Selain menyapu jalan, pelanggar PSBB di Sidoarjo, Jawa Timur, diberikan sanksi dengan menjadi relawan Covid-19.

Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo Kombes Sumardji menjelaskan, mereka yang melanggar nantinya akan ikut bertugas menguburkan jenazah yang meninggal akibat Covid-19 di Sidoarjo.

Menurut dia, sanksi tersebut diyakini akan memberikan efek jera kepada para pelanggar karena bisa menyaksikan langsung bagaimana korban Covid-19 dikebumikan.

Tak hanya itu, tugas lain bagi para relawan yakni membantu menyiapkan makanan di dapur umum Covid-19 Sidoarjo, hingga membersihkan tempat para relawan tinggal.

(Sumber: Kompas.com/Sandro Gatra, Achmad Fizal, Tresno Setiadi, Walda Marison | Editor: Sandro Gatra, Khairina, Irfan Maullana, Rachmawati)

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/09/073200165/berikut-hukuman-anti-mainstream-bagi-pelanggar-psbb-dari-menyapu-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke