Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tepatkah Bantuan Rp 600.000 dari Pemerintah untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta?

KOMPAS.com - Nama Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menjadi trending di media sosial Twitter pada Kamis (6/8/2020) pagi.

Warganet membahas rencana pemerintah memberikan bantuan kepada karyawan swasta non-BUMN yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Wacana itu diutarakan Sri Mulyani pada Rabu (5/8/2020).

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, seperti diberitakan Kompas.com.

Bantuan diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menggenjot pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Rencana ini juga untuk mempercepat penyerapan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Diketahui, pada Rabu (5/8/2020), Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II tahun 2020 minus 5,32 persen.

Kemudian, tepatkah upaya pemerintah memberikan bantuan karyawan?

Financial Planner dari Zelts Consulting, Ahmad Gozali, menilai rencana pemberian stimulus berupa bantuan ke pekerja swasta dari pemerintah sudah tepat.

Sebab, dalam kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang minus, diperlukan intervensi dari pemerintah untuk menggenjot konsumsi masyarakat.

“Mengingat, PDB (produk domestik bruto) Indonesia lebih banyak dipengaruhi oleh konsumsi masyarakat, maka intervensi dengan menggenjot konsumsi masyarakat diperlukan untuk memutar kembali roda ekonomi,” ungkap Gozali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Dia menjelaskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi perlu dilakukan dua intervensi kepada dua sisi, yakni sektor usaha agar terus berproduksi dan masyarakat agar daya beli meningkat.

"Kebijakan sebelumnya dengan pajak ditanggung pemerintah rupanya kurang efektif. Maka perlu kebijakan yang lebih efektif langsung menambah daya beli," ucapnya.

Meski tepat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Gozali menilai pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan dalam pemberian bantuan karyawan, terutama kepada pekerja informal dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia mengatakan, saat ini di Indonesia paling banyak adalah pekerja informal daripada pekerja formal.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, tak sedikit pula pekerja yang menjadi korban PHK. 

"Jadi perlu perhatian aspek keadilan, dan akan lebih efektif dalam mendorong ekonomi. Begitu juga yang sudah kena PHK, kalau mereka enggak dapat bantuan seperti ini kan jadi aneh," kata Gozali.

Rp 600 ribu selama 4 bulan

Diberitakan Kompas.com, Kamis (6/8/2020), Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menargetkan bantuan untuk pekerja swasta dapat disalurkan mulai September 2020.

Pemerintah berencana memberikan bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya.

Sasaran penerima bantuan yakni 13,8 juta pekerja swasta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/06/140400065/tepatkah-bantuan-rp-600.000-dari-pemerintah-untuk-karyawan-bergaji-di-bawah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke