Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berikut Aturan Baru bagi Mahasiswa yang Masuk Sleman, Wajib Rapid Test jika dari Wilayah PSBB

KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, DIY, mengeluarkan aturan baru agar seluruh mahasiswa yang indekos di wilayahnya melakukan tes cepat Covid-19 sebelum kembali memulai perkuliahan.

Hanya saja, kewajiban rapid test khusus berlaku bagi mahasiswa yang berasal dari wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara, untuk mahasiswa yang bukan dari wilayah PSBB cukup menggunakan surat keterangan sehat. 

Aturan itu berdasar pada Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 443/01352 tentang Panduan Penerimaan Kedatangan Mahasiswa dari Luar Daerah yang ditandatangani pada 5 Juni 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo menyebut segala teknis dan sistem pengawasan nantinya sudah diatur dalam SE yang diedarkan.

"Sesuai Surat Edaran Bupati Sleman saja," kata Joko saat dihubungi Selasa (9/6/2020).

Maksud dari peraturan ini adalah mengupayakan tidak terjadinya penyebaran virus corona di wilayah Sleman, khususnya di lingkungan pendidikan dan di lingkungan tinggal para mahasiswa.

Syarat kembali ke Sleman

Jadi, untuk semua mahasiswa yang datang dari luar DIY, baik mahasiswa lama maupun mahasiswa baru, semuanya diminta untuk membawa surat keterangan sehat.

"Bagi yang belum membawa, dapat mencari Surat Keterangan Sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayah DIY," bunyi salah satu kalimat dalam SE tersebut.

Khusus bagi mahasiswa yang datang dari kota atau wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus melakukan karantina 14 hari setibanya di Sleman.

Karantina ini tidak berlaku bagi mereka mahasiswa dari wilayah PSBB yang menunjukkan hasil Rapid Diagnostic Test (RDT) Covid-19 yang masih berlaku dengan hasil nonreaktif.

Laporkan ke pemilik indekos atau asrama

Setelah mengantongi surat keterangan sehat dan/atau hasil tes cepat yang masih berlaku, mahasiswa diminta untuk segera melapor pada pemilik indekos/pemimpin asrama dan segera mengisi data yang dibutuhkan.

Atau juga, melapor pada pimpinan perguruan tinggi dengan melampirkan surat keterangan sehat yang dibuat maksimal 7 hari sebelum kedatangan.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Sleman merupakan salah satu wilayah di Provinsi DIY yang banyak terdapat kampus-kampus besaR. 

Di antaranya, Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Yogyakarta), Universitas Sanata Dharma (USD), dan lain-lain.

Implementasi di UGM

UGM sebagai salah satu perguruan tinggi negeri terbaik di Indonesia memiliki mahasiswa yang datang dari berbagai daerah dari seluruh Tanah Air.

Letaknya yang ada di wilayah Kabupaten Sleman membuat UGM akan turut mengimplementasikan peraturan yang diberlakukan Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam SE.

"Untuk UGM nanti melewati GMC (Gadjah Mada Medical Center) dan dikoordinir oleh Direktorat Kemahasiswaan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol UGM, Iva Ariani saat dihubungi Selasa (9/6/2020).

Pihaknya berharap upaya ini bisa dilakukan dengan maksimal sehingga proses perkuliahan yang akan berlangsung bisa berjalan kondusif.  "Harapannya begitu," jawab ia singkat.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/10/171400065/berikut-aturan-baru-bagi-mahasiswa-yang-masuk-sleman-wajib-rapid-test-jika

Terkini Lainnya

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Tren
7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

Tren
Skandal Burning Sun, Sisi Gelap di Balik Gemerlap Kpop

Skandal Burning Sun, Sisi Gelap di Balik Gemerlap Kpop

Tren
10 Kecelakaan Pesawat Tragis yang Renggut Nyawa Pemimpin Negara

10 Kecelakaan Pesawat Tragis yang Renggut Nyawa Pemimpin Negara

Tren
Kata Media Asing soal Elon Musk Datang ke Indonesia

Kata Media Asing soal Elon Musk Datang ke Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke