Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Daftar Seleksi CPNS 2019 untuk 370 Formasi di Kemendagri

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi merilis pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Informasi terkait CPNS tersebut diketahui berdasarkan pengumuman Nomor: 810/12416/SJ Tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2019.

Melalui keterangan yang disampaikan di situs resminya, Kemendagri tahun ini membuka 370 formasi untuk 70 jabatan.

Alokasi formasi tersebut terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu formasi umum, cumlaude, disabilitas, serta putra/putri Papua/Papua Barat.

Untuk formasi umum, jumlah alokasi formasi umum adalah 324, cumlaude dengan 37 formasi, disabilitas dengan 7 formasi, dan putra/putri Papua/Papua Barat dengan 2 formasi.

Berikut persyaratan yang harus disiapkan:

  1. Pas foto berwarna dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berlatar belakang merah, berpakaian formal dengan ukuran 4 x 6 (Pas foto terbaru paling lama 6 bulan terakhir)
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Perekaman data KTP elektronik yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku;
  3. Ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Dokter, Fisioterapis, Bidan, dan Perawat menggunakan ijazah profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  4. Transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dipersyaratkan
  5. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, diketik menggunakan komputer bermaterai Rp 6000,- ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam. Tanggal surat lamaran disesuaikan dengan tanggal pada saat melakukan pendaftaran online (format surat lamaran bisa diunduh di https://infocpns.kemendagri.go.id)
  6. Surat pernyataan diketik menggunakan komputer bermaterai Rp 6000,- ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran bisa diunduh di https://infocpns.kemendagri.go.id)
  7. Surat keputusan penyetaraan ijazah asli oleh Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
  8. Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada saat kelulusan yang diunduh melalui cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi program studi pelamar atau scan asli surat akreditasi perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi.
  9. Surat Keterangan dari dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) denga.n derajat 1 atau 2 bagi formasi khusus penyandang disabilitas (bagi pelamar Penyandang Disabilitas)
  10. KTP Bapak atau Ibu Kandung, Surat Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan Lahir, dan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku (bagi pelamar Putra/Putri Papua/Papua Barat.

Sebagai catatan, dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih,
bukan fotocopy, jelas dan terbaca.

Tahapan Seleksi

Dalam proses penerimaan CPNS 2019 Kemendagri, terdapat empat tahapan:

  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40 persen
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60 persen yang terdiri dari: a) Tes substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60 persen; b) Tes Bahasa Inggris dengan bobot 20 persen; c) Psikotes dengan bobot 20 persen
  • Pengumuman Hasil Akhir

Informasi seputar CPNS 2019 Kemendagri selengkapnya dapat dilihat di https://infocpns.kemendagri.go.id/

https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/11/200000065/syarat-daftar-seleksi-cpns-2019-untuk-370-formasi-di-kemendagri

Terkini Lainnya

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke