Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Prostitusi PA, Bukti Penegak Hukum Indonesia Masih Bias Gender?

Menurut informasi yang didapatkan, seorang pelaku merupakan pemesan sedangkan orang lainnya merupakan penyedia layanan.

Sesaat setelah berita ini tersebar, masyarakat kembali bertanya-tanya siapa figur publik yang dimaksud. Bahkan masyarakat mulai menebak dari satu figur ke figur lain.

Kasus ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, figur publik yang sering malang melintang di layar kaca juga terjerat kasus serupa.

Polisi akhirnya menetapkan figur publik bernisial VA tersebut sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.

Hukum Indonesia masih bias gender

"Saya kira ini kasus kesekian kali yang mengkriminalisasi perempuan yang dilacurkan," ucap ucap Direktur LSM Rifka Annisa, Harti Muchlas menjawab Kompas.com, Minggu (27/10/2019).

Harti mengungkapkan, hukum di Indonesia memang masih bias gender, sehingga dalam kasus yang melibatkan perempuan sebagai pelaku prostitusi, mereka sering ditersangkakan.

Sebaliknya, laki-laki atau mereka yang menggunakan jasa tersebut hampir selalu bisa lepas dari jerat hukum.

Harti menilai, sebaiknya kasus seperti ini dipandang sebagai sebuah eksploitasi komersial seksual.

Pekerja seks korban eksploitasi

Pihak berwajib, menurut Harti, bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUTPPO).

Undang-undang ini, sebut Harti, lebih condong melihat para pekerja seks sebagai korban eksploitasi.

Menurutnya, jika menggunakan UU tersebut, aparat penegak hukum bisa menjerat pihak-pihak yang secara sengaja memperdagangkan perempuan.

Meski demikian, Harti menilai tak hanya hukum, para penegak hukum di Indonesia juga masih bias gender.

"Kalau pakai UUPTPPO ya lebih condong ke melihat adanya eksploitasi. Cuma masalahnya perspektif aparat penegak hukumnya dalam melihat kasus prostitusi itu bagaimana? Dalam banyak kasus kan enggak dipakai UUTPPO-nya," tutur dia.

Hal ini tidak terlepas dari pandangan masyarakat Indonesia yang masih patriarki, yang masih menempatkan perempuan sebagai penjaga moral.

Cara pandang ini membuat masyarakat menempatkan kesalahan sepenuhnya pada perempuan jika melihat adanya praktik prostitusi. Sebaliknya laki-laki hampir selalu bebas dari segala tuduhan.

Media turut andil

Bahkan cara pandang media di Indonesia juga turut memengaruhi langgengnya budaya ini. Harti berpendapat, media juga sering kali memberitakan kasus prostitusi dengan perspektif yang sering meyalahkan pihak perempuan.

"Media kita pun masih suka menulis yang berbau-bau menyalahkan perempuan, sehingga muncul istilah-istilah kayak pelakor," ucap Harti.

Dengan demikian, media sebaiknya menaati etika penulisan korban demi menjaga keamanan dan kerahasiaan dengan menuliskan korban dengan nama yang menyamarkan identitas.

Media juga harus cermat dalam memberitakan sosok tersebut dengan tidak mengungkapkan hal-hal lain seperti alamat maupun identitas lain yang mudah diketahui oleh publik.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/27/180000965/kasus-prostitusi-pa-bukti-penegak-hukum-indonesia-masih-bias-gender-

Terkini Lainnya

Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan 'Junk Food'

Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan "Junk Food"

Tren
Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

Tren
5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke