Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pemugaran Bangunan dan Benda Peninggalan Sejarah

Kompas.com - 25/01/2024, 22:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu upaya pelindungan benda-benda peninggalan sejarah dari kerusakan adalah dengan pemugaran.

Pemugaran atau pemulihan kembali, dapat dilakukan terhadap benda-benda dan bangunan bersejarah yang belum maupun sudah berstatus sebagai cagar budaya.

Namun, pemugaran tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena ada aturan yang harus dipatuhi.

Bagaimana aturan pemugaran benda-benda peninggalan sejarah?

Baca juga: 30 Candi Bercorak Hindu Peninggalan Kerajaan Mataram Kuno

Aturan pemugaran benda dan bangunan bersejarah

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan struktur cagar budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.

Pemugaran dapat meliputi kegiatan memperbaiki, memperkuat, atau mengawetkan benda bersejarah melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.

Pemugaran yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan fisik, harus didahului analisis mengenai dampaknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat kegiatan pemugaran, di antaranya:

  • Keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan
  • Kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin
  • Penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak
  • Kompetensi pelaksana di bidang pemugaran

Baca juga: 18 Candi Bercorak Buddha Peninggalan Kerajaan Mataram Kuno

Pemugaran benda, bangunan, dan struktur cagar budaya wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Lebih lanjut, aturan mengenai pemugaran benda dan bangunan bersejarah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

PP tersebut menyatakan bahwa pemugaran dapat dilakukan oleh menteri, pimpinan lembaga terkait, gubernur, bupati, wali kota, dan setiap orang.

Pemugaran oleh setiap orang dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri, gubernur, bupati atau wali kota, sesuai dengan kewenangan dan prosedurnya.

Pasal 102 PP No. 1 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pemugaran terhadap bangunan, benda, dan struktur cagar budaya dilakukan dalam tiga tahapan, yaitu:

  • Pra-pemugaran, meliputi kegiatan studi kelayakan, studi teknis, dan perencanaan pemugaran.
  • Pemugaran, dilakukan dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkan bangunan cagar budaya dan/atau struktur cagar budaya, melalui kegiatan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.
  • Pasca-pemugaran, dilaksanakan dalam bentuk penataan lahan dan lingkungan situs cagar budaya dan/atau kawasan cagar budaya, yang bertujuan untuk kelestarian bangunan cagar budaya dan/atau struktur cagar budaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com