Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Korpri, Wadah Berhimpun ASN

Kompas.com - 30/11/2023, 15:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Namun, Indonesia menjadi Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), periode yang berlangsung hingga 17 Agustus 1950.

Pada masa RIS, yang diwarnai jatuh bangunnya kabinet, tiga golongan Pegawai NKRI menjadi Pegawai RIS.

Para Pegawai RIS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara justru menjadi alat partai politik.

Kondisi ini berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang mengembalikan sistem ketatanegaraan ke sistem presidensial berdasarkan UUD 1945.

Baca juga: Sejarah Hari Guru Sedunia

Peristiwa tersebut menandai dimulainya masa Demokrasi Terpimpin, yang memunculkan berbagai upaya agar pegawai negeri bisa netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961.

Namun, upaya tersebut gagal, ditambah lagi Indonesia digegerkan dengan Peristiwa Gerakan 30 September (G30S) pada 1965, di mana Partai Komunis Indonesia (PKI) dituding menjadi dalangnya.

Di tengah kegaduhan itu, banyak pegawai pemerintah yang terkena imbasnya karena dipercaya menjadi pendukung PKI.

Tidak lama kemudian, dimulai era Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto.

Pada masa ini, dilakukan penataan kembali pegawai negeri dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia, yang bertanggal 29 November 1971.

Hingga kini, 29 November dikenal sebagai Hari Korpri.

Saat itu, disebutkan bahwa tujuan pembentukan Korpri adalah agar pegawai negeri Indonesia dapat ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI.

Baca juga: Sejarah Hari Museum Nasional 12 Oktober

Akan tetapi, pada kenyataannya Korpri masih dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah Orde Baru.

Barulah pada era Reformasi, diputuskan Korpri harus menjadi organisasi yang netral secara politik.

Berdasarkan PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999, anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun.

Korpri hanya berorientasi pada tugas negara, pelayanan, dan senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme dalam melaksanakan pengabdian terhadap masyarakat dan negara.

Fungsi Korpri

Mengutip korpri.go.id, berikut ini delapan fungsi dari Korpri.

  • Sebagai satu-satunya wadah berhimpunnya seluruh anggota
  • Membina dan meningkatkan jiwa korps (korsa)
  • Sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan negara
  • Sebagai wadah untuk peningkatan kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi anggota
  • Sebagai pengayom, pelindung, dan pemberi bantuan hukum bagi anggota
  • Meningkatkan harkat dan martabat anggota
  • Meningkatkan ketakwaan, kejujuran, keadilan, disiplin, dan profesionalisme
  • Mewujudkan kepemerintahan yang baik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com