Selain itu, sistem pemerintahan yang lebih modern dengan pengaruh barat mulai diperkenalkan selama pemerintahan Raffles.
Hal ini mencakup pendekatan administratif lebih terstruktur, penggunaan hukum Eropa, dan pembentukan birokrasi yang terlatih secara profesional.
Di bidang ekonomi, Raffles memulai dengan menghapus kewajiban tanaman ekspor yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah Belanda.
Selain itu, ia juga menghapus pajak hasil bumi (Contingenten) serta sistem penyerahan wajib (Verplichte leverentie) yang sebelumnya diterapkan oleh VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie atau Perusahaan Hindia Timur Bersatu).
Sebagai gantinya, Raffles mengenalkan sistem sewa tanah untuk mendapatkan pendapatan kas Inggris.
Namun, pelaksanaan kebijakan ini mengalami beberapa kendala, termasuk kesulitan dalam menentukan jumlah pajak tanah karena memerlukan pengukuran dan penelitian mengenai kesuburan tanah.
Selain itu, penggunaan uang sebagai pajak yang harus dibayar belum sepenuhnya berlaku di masyarakat Indonesia, dan kepemilikan tanah masih didasarkan pada tradisi.
Di bidang hukum, Raffles mengubah pendekatan hukum yang sebelumnya berdasarkan ras (warna kulit) selama pemerintahan Daendels menjadi lebih fokus pada beratnya kesalahan individu.
Ini adalah langkah signifikan menuju penerapan hukum yang lebih adil dan objektif.
Raffles juga berusaha untuk menghapus praktik kerja rodi dan perbudakan.
Meskipun ada upaya untuk memajukan hak asasi manusia, dalam kenyataannya, masih terjadi pelanggaran terhadap undang-undang yang serupa.
Selama masa pemerintahannya, Raffles menunjukkan minat besar dalam ilmu pengetahuan dan budaya lokal.
Ia mendukung perkumpulan ilmiah, seperti Bataviaasch Genootschap, serta mengundang ilmuwan dan peneliti asing untuk menjalankan penelitian di Indonesia.
Raffles juga membuat kontribusi signifikan dalam dunia ilmu pengetahuan dengan menulis buku berjudul "History of Java" pada 1817 di London.
Dia juga menulis buku "History of the East Indian Archipelago".