Kian hari, penerapan Preanger Stelsel membuat rakyat semakin menderita, karena selain diwajibkan melakukan penanaman dan penyetoran seluruh hasil panen kopi, mereka juga diharuskan menuruti segala perintah VOC yang dianggap sebagai pemilik tanah.
Rakyat pun dipaksa kerja rodi untuk membangun gudang kopi, membangun jalan, dan berbagai fasilitas penunjang bisnis VOC lainnya.
Penerapan Preanger Stelsel yang menyengsarakan rakyat selama hampir dua abad menciptakan kemiskinan struktural.
Kemiskinan maupun kelaparan melanda wilayah Priangan, karena rakyatnya sibuk memenuhi tuntutan Belanda, sementara lahan pertanian menjadi berkurang akibat perluasan perkebunan kopi.
Baca juga: Perbedaan Land Rent System dengan Cultuurstelsel
Kopi sebagai komoditas ekspor yang naik daun selama abad ke-18, mulai di tanam Gubernur Jenderal Joan van Hoorn di Batavia (Jakarta) dan Cirebon.
Pada 1696, Van Hoorn membawa biji kopi yang ia dapat dari mertuanya di India, ke Indonesia.
Keberhasilan eksperimen Hoorn dalam menanam kopi itulah yang memunculkan ide untuk memproduksi kopi di Jawa Barat, khususnya di Priangan, karena terbukti sebagai wilayah yang cocok untuk ditanami kopi.
Melalui Preanger Stelsel, rakyat Priangan mulai mengenali tanaman kopi yang menjadi kebutuhan komoditas ekspor.
Baca juga: Cultuurstelsel, Sistem Tanam Paksa yang Sengsarakan Rakyat Pribumi
Preanger Stelsel berdampak pada munculnya Sistem Tanam Paksa atau Cultuurstelsel di seluruh Jawa.
Cultuurstelsel adalah kebijakan yang mengharuskan rakyat melaksanakan proyek penanaman tanaman ekspor di bawah paksaan pemerintah Kolonial Belanda.
Tujuan dari Cultuurstelsel adalah untuk mengatasi kas Belanda yang kosong karena digunakan untuk membiayai perang, baik di tanah jajahan maupun di negeri induk.
Sistem Tanam Paksa dicetuskan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda Johannes van den Bosch pada 1829 dan dijalankan hingga 1870.
Kebijakan ini dicetuskan Van den Bosch setelah melihat keberhasilan Preanger Stelsel dalam menopang perekonomian pemerintah kolonial.
Cultuurstelsel dapat dikatakan sebagai Preanger Stesel yang dilaksanakan di seluruh Pulau Jawa dan dengan tanaman wajib yang lebih beragam, tidak hanya kopi tetapi teh, tebu, tembakau, dan nila.
Referensi: