M. Yamin merumuskan gagasan dasar negara meliputi lima sila, yaitu:
Tokoh awal yang mengemukakan gagasannya tentang dasar negara adalah M. Yamin yang ditulisnya dalam draft pembukaan UUD 1945 pada 29 Mei 1945.
Draft pembukaan UUD ini pada dasarnya tidak untuk sidang BPUPKI, melainkan untuk keperluan rapat Panitia Sembilan yang diserahkan secara khusus kepada Soekarno.
Oleh karena itu, Sebagian pihak menganggap bahwa konsep Pancasila yang ditawarkan Soekarno juga mengadopsi dari pemikiran M. Yamin.
Namun, M. Yamin dalam bukunya Naskah Persiapan UUD, hanya mengakui tiga sila yang ia usulkan, yaitu permusyawaratan, perwakilan, dan kebijaksanaan.
Baca juga: Mohammad Yamin, Tokoh Bangsa yang Merumuskan Sumpah Pemuda
Soepomo kala itu mengusulkan lima sila, yaitu Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat.
Gagasannya ini disampaikan pada tanggal 31 Mei 1945.
Baca juga: Biografi Soepomo, Perumus UUD 1945
Soekarno dalam upaya merumuskan dasar negara juga mengusulkan lima sila, yaitu:
Gagasan mengenai dasar negara ini disampaikan Soekarno pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI, yaitu 1 Juni 1945.
Akan tetapi, sampai berakhirnya sidang pertama tersebut, BPUPKI hanya dapat merumuskan bahwa dasar negara terdiri dari lima sila.
Mereka belum dapat merumuskan secara lugas dan sepakat mengenai dasar negara Indonesia, sehingga dibentuklah Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan kemudian merumuskan dasar negara yang disahkan pada 22 Juni 1945.
Baca juga: Biografi Singkat Soekarno, Masa Kecil hingga Perjuangan Kemerdekaan
Referensi: