Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Pataan, Lokasi Pelarian Prabu Airlangga

Kompas.com - 26/05/2023, 16:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Karena itu, Desa Terep diberikan anugerah menjadi sima (daerah bebas pajak) oleh Prabu Airlangga.

Dua prasasti lain yang menyebut nama Pataan adalah Prasasti Pasar Legi dan Prasasti Pataan.

Baca juga: Raja Airlangga, Penguasa Tunggal Kerajaan Kahuripan

Prasasti Pasar Legi dari tahun 965 Saka (1043 Masehi) misalnya, menyebut anugerah yang diberikan oleh Prabu Airlangga kepada Desa Pataan.

Sedangkan Prasasti Pataan yang kini disimpan di Museum Nasional di Jakarta, mencatat tentang peresmian daerah Pataan menjadi sima karena harus memelihara bangunan suci Sanghyang Patahunan.

Dari beberapa prasasti tersebut, diyakini bahwa Situs Pataan merupakan peninggalan Prabu Airlangga dari abad ke-11.

Fungsi Situs Pataan

Kegiatan ekskavasi telah berhasil mengungkap struktur bangunan, yang diyakini sebagai candi.

Berdasarkan ciri-cirinya, candi tersebut berfungsi sebagai tempat ibadah, menimba ilmu agama Buddha, sekaligus perumahan bagi penghuninya pada masa lampau.

Baca juga: Candi Cibuaya, Situs yang Disucikan Sejak Akhir Masa Praaksara

Melansir laman Kemdikbud, Situs Pataan berupa halaman yang membentuk denah persegi dengan ukuran 72 x 71 meter dan dibatasi dinding keliling.

Pada bagian barat, terdapat sisa fondasi gapura pintu masuk dengan ukuran panjang 8 meter dan lebar 6 meter.

Di situs ini terdapat candi induk dan candi perwara atau candi pendamping.

Denah candi induk berukuran 18,88 x 12,3 meter. Sedangkan candi perwara, yang berjarak sekitar 4 meter dari candi induk, berdenah persegi berukuran 8 x 8 meter.

Hasil ekskavasi mengungkap bahwa bangunan candi memiliki kaki berbentuk persegi dan tubuh berbentuk melingkar, tetapi kondisinya sudah rusak.

Diduga, bangunan tersebut adalah stupa, yang meyakinkan para ahli bahwa Situs Pataan berlatarbelakang agama Buddha.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com