Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Muawiyah bin Abu Sufyan, Khalifah Pertama Bani Umayyah

Kompas.com - 04/04/2023, 20:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Muawiyah I atau Muawiyah bin Abu Sufyan merupakan salah satu sahabat Rasulullah yang terlibat aktif dalam menuliskan wahyu dan meriwayatkan hadis.

Sekitar tiga dekade sepeninggal Rasulullah, Muawiyah bin Abu Sufyan mendirikan Kekhalifahan Bani Umayyah.

Muawiyah bin Abu Sufyan sekaligus menjadi khalifah pertama Bani Umayyah yang memerintah antara tahun 661-680.

Apa saja yang dilakukan oleh Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan selama berkuasa? Berikut beberapa kebijakannya.

Baca juga: Biografi Muawiyah I, Pendiri Dinasti Bani Umayyah

Kebijakan Bani Umayyah di masa Muawiyah bin Abu Sufyan

Berawal sebagai salah satu orang kepercayaan Nabi, karier politik Muawiyah bin Abu Sufyan terus menanjak pada masa Khulafaur Rasyidin.

Pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin kedua, Khalifah Umat bin Khattab (634-644), Muawiyah dipercaya menjadi Gubernur Syria.

Ketika Hasan bin Ali menyerahkan kepemimpinan umat Islam kepadanya pada tahun 661, Muawiyah mendirikan Kekhalifahan Bani Umayyah di Damaskus, Suriah.

Muawiyah segera menetapkan tujuan yang jelas dalam pemerintahannya dan merumuskan serangkaian kebijakan.

Berikut ini kebijakan Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan sebagai khalifah pertama Bani Umayyah.

Baca juga: Kapan Muawiyah bin Abu Sufyan Masuk Islam?

Membentuk Diwanul Hijabah

Diwanul Hijabah adalah sebuah lembaga yang bertugas memberikan pengawasan kepada khalifah.

Pembentukan lembaga ini didasari oleh pengalaman masa lalu, di mana beberapa Khulafaur Rasyidin meninggal karena dibunuh oleh orang-orang yang tidak puas dengan kepemimpinan dan kebijakan-kebijakannya.

Keberadaan Diwanul Hijabah diharapkan dapat menghindarkan khalifah Bani Umayyah dari ancaman pembunuhan.

Membentuk Departemen Pencatatan

Departemen Pencatatan (Diwanul Khatam) bertugas mencatat semua peraturan yang dikeluarkan khalifah dalam berita acara pemerintahan.

Berita acara kebijakan dan surat-surat asli disegel dan dikirimkan ke alamat yang dituju, sementara salinannya disimpan.

Baca juga: Biografi Yazid bin Muawiyah, Khalifah Bani Umayyah Kedua

Membentuk Departemen Pos

Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan membentuk departemen pos yang bertugas memberi tahu pemerintah pusat tentang hal-hal yang terjadi di tingkat provinsi.

Pada pos-pos penjagaan yang penting, disediakan kuda lengkap dengan peralatannya.

Fasilitas itu diharapkan dapat membantu pegawai pos cepat sampai ke pos berikutnya atau ke pusat.

Membentuk percetakan mata uang

Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh Dinasti Umayyah dalam perekonomian di masa Muawiyah adalah mendirikan percetakan mata uang.

Percetakan mata uang bertugas mencetak mata uang resmi yang digunakan di kekhalifahan.

Pada masa pemerintahan Muawiyah bin Abu Sufyan, Kekhalifahan Bani Umayyah masih menggunakan mata uang Romawi.

Mata uang baru yang dikeluarkan Bani Umayyah sendiri dilakukan pada masa kekuasaan Khalifah Abdul Malik bin Marwan.

Baca juga: Biografi Marwan bin Hakam, Khalifah Bani Umayyah Keempat

Membentuk Departemen Pajak

Departemen pajak dibentuk untuk mengelola pajak-pajak yang dihasilkan oleh berbagai provinsi yang berada di bawah kekuasaan Bani Umayyah, untuk dikumpulkan dan dikirim ke pusat.

Para pejabat pajak dipilih langsung oleh khalifah dan bertanggungjawab kepada khalifah.

Pemberian gaji tetap

Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan menetapkan kebijakan pemberian gaji tetap kepada para semua pegawai pemerintahan.

Para tentara profesional dan pegawai birokrasi, semuanya mendapatkan gaji tetap.

Baca juga: Marwan bin Muhammad, Khalifah Terakhir Dinasti Umayyah

Reformasi fungsi Baitul Maal

Baitul Maal adalah departemen yang mengelola pendapatan dan segala hal yang berurusan dengan perekonomian negara.

Pada masa Khulafaur Rayidin, Baitul Maal berfungsi sebagai harta kekayaan rakyat, di mana setiap rakyat memiliki hak yang sama terhadap harta tersebut.

Di masa pemerintahan Muawiyah, Baitul Maal beralih fungsi menjadi harta kekayaan keluarga khalifah saja, bahkan boleh digunakan untuk keperluan apa saja oleh keluarga khalifah.

Mengubah sistem pemerintahan dari khilafah ke kerajaan

Sepeninggal Nabi Muhammad, kepemimpinan umat Islam dipegang oleh Khulafaur Rasyidin yang dipilih secara demokratis.

Muawiyah bin Abu Sufyan mengubah tradisi tersebut menjadi sistem kepemimpinan secara turun-temurun.

Muawiyah mengadopsi sistem monarki yang ada di Persia dan Kekaisaran Bizantium dengan menunjuk putranya, Yazid bin Muawiyah sebagai penerusnya.

 

Referensi:

  • Zamzam, Fakhry. (2019). Perekonomian Islam: Sejarah dan Pemikiran. Jakarta: Kencana.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com