Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Maksud Dibentuknya Panitia Sembilan oleh BPUPKI?

Kompas.com - 10/03/2023, 11:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

  1. Soekarno
  2. Mohammad Hatta
  3. Mohammad Yamin
  4. AA Maramis
  5. M Sutardjo Kartohadikusumo
  6. Oto Iskandardinata
  7. Ki Bagus Hadikusumo
  8. KH Abdul Wahid Hasyim

Ternyata, di antara anggota Panitia Kecil pun masih terdapat perbedaan pendapat dan sulit mencapai kesepakatan.

Baca juga: Peran Tionghoa dalam BPUPKI

Sebenarnya, anggotanya memang tidak proporsional karena perbandingan kekuatan yang tidak imbang antara perwakilan golongan Islam dan golongan nasionalis.

Perwakilan golongan Islam hanya dua, yakni Ki Bagus Hadikusumo dan KH Wahid Hasyim, sedangkan enam lainnya dari golongan nasionalis.

Karena itu, Soekarno selaku ketua Panitia Kecil mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI di Jakarta.

Pertemuan tersebut berhasil menampung suara-suara dan usulan dari anggota BPUPKI.

Kemudian, dibentuk panitia kecil lagi dengan anggota sembilan orang dan lebih mewakili dua golongan secara berimbang.

Panitia kecil ini disebut Panitia Sembilan, yang terdiri dari lima orang dari golongan nasionalis dan empat dari golongan Islam.

Baca juga: Sidang Kedua BPUPKI: Kapan, Tujuan, Agenda, dan Hasil

Anggota Panitia Sembilan di antaranya:

  1. Soekarno
  2. Mohammad Hatta
  3. Mohammad Yamin
  4. AA Maramis
  5. Achmad Soebardjo
  6. Agus Salim
  7. KH Abdul Wahid Hasyim
  8. Abdul Kahar Muzakkir
  9. Abikoesno Tjokrosoejoso

Panitia Sembilan bertugas menyusun rumusan dasar negara berdasarkan pandangan umum para anggota.

Mereka menghasilkan dokumen berisi rumusan maksud dan tujuan pembentukan Indonesia merdeka.

Dokumen tersebut kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, yang ditandatangani pada 22 Juni 1945.

 

Referensi:

  • Isdiyanto, Ilham Yuli. (2021). Dekonstruksi Pemahaman Pancasila: Menggali Jati Diri Hukum Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com