Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Wakaf pada Awal Kemunculan Islam

Kompas.com - 19/01/2023, 11:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Pengertian wakaf menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas.

Dalam sejarah Islam, wakaf disyariatkan sesaat setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, tepatnya pada tahun 2 Hijriah (624 Masehi).

Kendati demikian, para ulama masih memiliki perbedaan pendapat terkait kapan peristiwa adanya wakaf pertama kali dan siapa yang pertama kali melakukan wakaf.

Berikut ini sejarah wakaf pada awal kemunculan Islam.

Baca juga: Mengapa Paman Nabi Muhammad Menolak Masuk Islam?

Siapa yang pertama kali melakukan wakaf?

Terdapat dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam terkait siapa yang pertama kali melaksanakan wakaf.

Ibnu Katsir dalam kitabnya, Al-Sirah an-Nabawiyah, menceritakan bahwa harta benda yang pertama kali diwakafkan Nabi Muhammad adalah harta milik seorang Yahudi bernama Mukhairiq.

Sebelum masuk Islam dan meninggal dalam Perang Uhud, Mukhairiq menyerahkan hartanya kepada Rasulullah dan harta tersebut diwakafkan untuk kepentingan umat Islam.

Pendapat lain mengatakan bahwa wakaf pertama Nabi adalah tanah yang dibangunnya menjadi masjid.

Diriwayatkan pula bahwa pada tahun ketiga Hijriah, Rasulullah pernah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah.

Baca juga: Sejarah Kodifikasi Al Quran pada Masa Nabi Muhammad

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa'ad bin Mu'adz, orang Muhajirin menyatakan bahwa awal mula wakaf dilakukan oleh Umar bin Khattab.

Sedangkan orang-orang Ansor mengatakan awal mula wakaf dalam Islam dilakukan oleh Nabi Muhammad.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar, Umar bin Khattab memperoleh sebidang tanah di Khaibar yang kemudian diwakafkan setelah mendapat petunjuk dari Rasulullah.

Wakaf yang dilakukan Umar bin Khattab disusul oleh Abu Thalhah, yang mewakafkan kebun Bairaha.

Sahabat-sahabat terdekat Nabi seperti Abu Bakar, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib kemudian juga mewakafkan sebidang tanah mereka.

Setelah itu, Mu'adz bin Jabal, Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam, dan Aisyah istri Rasulullah juga mewakafkan sebagian harta mereka.

Baca juga: Sejarah Kodifikasi Al Quran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com