JAKARTA, KOMPAS.com - Palu hakim adalah salah satu alat penting di persidangan.
Hakim mengetuk palu hakim sebagai penanda bagi seseorang tersangka dalam persidangan apakah tersangka mendapat hukuman atau bebas.
Laman Kompas.com edisi 13 Maret 2012 menulis bahwa palu hakim memang berkaitan erat dengan penegakan hukum.
Di dalam hukum, semua orang berderajat sama.
Baca juga: Nasib Rumah Tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Menunggu Ketuk Palu Hakim
Tangan hakim
Inggris adalah asal-muasal cerita mengenai palu hakim.
Pada masa 1480-an, Inggris masih mengenal perjanjian upeti.
Perjanjian upeti pada masa itu menjadi semacam alat pembayaran denda apabila ada pihak-pihak yang berperkara.
Lazimnya, setelah pembayaran upeti terjadi di muka hakim, ada kebutuhan bunyi khusus sebagai penanda pengesahan.
Waktu itu, hakim persidangan upeti memukul atau menggebrak meja atau bangku persidangan dengan tangan.
Kebiasaan menggunakan tangan untuk penanda pengesahan justru makin ditinggalkan gegara perhitungan risiko yang akan menimpa hakim.
Jika diteruskan, memukul atau menggebrak meja atau kursi persidangan dengan tangan kosong bisa membuat tangan hakim terluka.
Atas pengalaman itulah, palu hakim menjadi pengganti tangan kosong.
Palu hakim biasanya terbuat dari kayu keras.
Ukuran tangkai pegangan palu sekitar 30 cm.
Lantas, garis tengah kepala palu sekitara 12 cm.
Ada lagi, kepala palu, panjangnya ada 10 cm.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.