Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Koperasi Syariah di Indonesia

Kompas.com - 26/10/2022, 12:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Al Quran dan sunah.

Menurut Kementerian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, pengertian koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil syariah dan investasi.

Semua unit usaha, operasional, dan produk koperasi syariah harus dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Koperasi syariah di Indonesia terus berkembang, ditandai dengan banyaknya koperasi yang berdiri di berbagai daerah.

Berikut sejarah koperasi syariah di Indonesia.

Baca juga: Sejarah Koperasi Indonesia

Sejarah munculnya koperasi syariah

Sejarah koperasi di Indonesia dimulai pada awal abad ke-20, ketika Budi Utomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.

Sejak itu, berdiri jawatan koperasi yang terus meningkatkan angka pertumbuhan koperasi.

Meski gerakan ekonomi Islam juga sudah terlihat sejak awal abad ke-20, tetapi gerakan ini relatif tidak berkembang.

Munculnya koperasi syariah di Indonesia diawali dengan menjamurnya pendirian Baitul Maal WatTamwiil (BMT) Insan Kamil pada 1992.

Berdirinya BMT sekaligus menjadi momentum bagi koperasi syariah untuk bangkit.

Koperasi syariah muncul karena adanya kesadaran dari umat Muslim di Indonesia agar tetap bisa melaksanakan usaha di bidang koperasi yang sesuai dengan tuntunan agama.

Baca juga: Sejarah Peringatan Hari Koperasi Nasional

Sama dengan koperasi konvensional, koperasi syariah berbasis kegiatan ekonomi kerakyatan dengan falsafah dari anggota oleh anggota untuk anggota, tetapi mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah Islam dalam melakukan usahanya.

Dengan begitu, koperasi di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni koperasi konvensional dan koperasi berbasis syariah.

Pada 2003, diperkirakan telah terdapat 26 koperasi syariah. Dalam perkembangannya, kegiatan ini terus tumbuh dan berkembang sebagai praktik usaha yang berperan penting dalam memberdayakan ekonomi masyarakat.

Koperasi syariah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah.

Pada 2007, jumlah koperasi syariah telah mencapai 3.000, yang dalam perkembangannya terus bertambah dan menyebar ke seluruh pelosok Indonesia.

 

Referensi:

  • Hasa, Muhammad dkk. (2022). Ekonomi Koperasi. Bandung: Penerbit Media Sains Indonesia.
  • Sofian. (2018). Koperasi Syariah sebagai Solusi Keuangan Masyarakat: Antara Religiusitas, Tren, dan Kemudahan Layanan. Jurnal Polban, 752-758.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com