KOMPAS.com - Pemilihan umum pertama di Indonesia dilaksanakan pada 1955.
Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada masa Kabinet Burhanuddin Harahap.
Pelaksanaan pemilu ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 1953, yang dilaksanakan untuk memilih anggota konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemilu 1955 diikuti 18 partai politik yang dimenangi PNI dengan perolehan suara sebanyak 8.434.637 dan meraih 57 jumlah kursi dalam pemerintahan.
Baca juga: Sejarah Pemilu di Indonesia
Pada pemilu 1955, kontestan tidak hanya berasal dari partai politik, tetapi juga organisasi massa dan calon perorangan (bukan anggota partai).
Pemilihan anggota DPR diikuti oleh 36 partai politik, 34 organisasi massa, dan 48 calon perorangan.
Sementara itu, pemilihan anggota konstituante diikuti oleh 39 partai politik, 23 organisasi massa, dan 29 calon perorangan.
Namun, secara garis besar, ada 18 partai politik yang secara resmi ikut dalam Pemilu 1955, yaitu:
Pendaftaran peserta dimulai sejak bulan Mei 1954 dan selesai pada November 1954.
Jumlah rakyat Indonesia yang memenuhi syarat untuk ikut pemilu adalah 43.104.464 orang.
Dari hasil data itu, ada 86,5 persen atau 37.875.229 jiwa yang menggunakan hak suaranya.
Waktu itu, anggota TNI dan Polri masih diperbolehkan memberikan suara mereka, berbeda dengan pemilu sekarang.
Pemilu 1955 dilaksanakan dalam dua gelombang.
Gelombang pertama untuk memilih anggota DPR yang dilaksanakan tanggal 29 September 1955 dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
Sementara itu, gelombang kedua untuk memilih anggota konstituante yang dilaksanakan tanggal 15 Desember 1955.