Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Harus Ada Partai Politik di Indonesia?

Kompas.com - 22/09/2022, 13:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi.

Bagi negara penganut demokrasi seperti Indonesia, keberadaan partai politik (parpol) bukan hanya suatu hal yang lumrah, tetapi diperlukan.

Lantas, mengapa perlu partai politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia?

Baca juga: Proses Pembentukan Partai Politik di Awal Kemerdekaan

Peran penting parpol di Indonesia

Indonesia adalah negara hukum yang demokratis dan berketuhanan. Partai politik (parpol) memegang peran penting dalam sebuah negara hukum demokratis, seperti Indonesia.

Keberadaan parpol merupakan bagian dari unsur negara hukum.

Menurut Arief Sidharta dengan mengutip Scheltema, terdapat lima unsur yang harus ada dalam negara hukum, di antaranya:

  1. Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan HAM
  2. Berlakunya asas kepastian hukum
  3. Berlakunya kesetaraan dalam negara hukum
  4. Asas demokrasi di mana setiap orang memiliki hak yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan
  5. Pemerintah dan pejabat mengemban amanat sebagai pelayan masyarakat

Unsur keempat dari negara hukum tersebut membutuhkan kehadiran parpol, yang menerjemahkan nilai dan kepentingan suatu masyarakat agar menjadi rancangan undang-undang negara, peraturan yang mengikat, dan program bagi rakyat.

Baca juga: Siapa yang Berwenang Memutuskan Pembubaran Partai Politik?

Oleh karena itu, Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum" juga baru benar terwujud apabila ada pengakuan terhadap keberadaan parpol.

Selain menjadi bagian dari unsur negara hukum, parpol juga memegang peran penting dalam negara demokratis.

Bahkan, menurut Thomas Meyer, parpol memainkan peran menentukan dalam sebuah sistem demokrasi modern.

Hal itu sejalan dengan pendapat Phillippe C. Schmitter, yang menyatakan bahwa dalam sebuah negara yang melakukan konsolidasi demokrasi, terdapat tiga aktor yang memegang peran penting sebagai perantara kepentingan masyarakat, yaitu partai politik, asosiasi kepentingan, dan gerakan sosial.

Perlunya partai politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia juga ditegaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang menimbang bahwa partai politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan bertanggung jawab.

Baca juga: Sejarah Lahirnya Partai Komunis Indonesia (PKI)

Peran penting parpol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dipaparkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 10 dan 11 tentang tujuan dan fungsi partai politik.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa salah satu tujuan khusus parpol adalah meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.

Sedangkan fungsi parpol di Indonesia sesuai Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2011 di antaranya:

  • Sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
  • Sarana penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat
  • Sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara
  • Sarana partisipasi politik warga negara Indonesia
  • Sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Baca juga: Sejarah Berdirinya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Dari uraian di atas, pertanyaan mengapa perlu partai politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia pun terjawab.

Partai politik tidak hanya diperlukan tetapi sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia karena berfungsi sebagai wadah rekrutmen politik, pendidikan politik, dan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi.

 

Referensi:

  • Anggono, Bayu Dwi. (2019). Telaah Peran Partai Politik untuk Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berdasarkkan Pancasila. Jurnal Koonstitusi, 16 (4), 695-720.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com