Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanering, Kebijakan Pengguntingan Nilai Uang

Kompas.com - 08/09/2022, 15:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Sanering adalah kebijakan pemotongan nilai uang pada saat inflasi.

Contoh sanering yaitu dengan menurunkan nilai uang pecahan Rp 500 menjadi Rp 50.

Tujuan sanering adalah untuk menekan laju inflasi yang semakin tinggi, mengendalikan harga, meningkatkan nilai mata uang, dan memungut keuntungan dari perdagangan.

Apabila menelusuri sejarah, Indonesia pernah menerapkan kebijakan sanering beberapa kali.
Lantas, kapan saja pemerintah Indonesia melakukan sanering?

Baca juga: Sejarah Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia

Kebijakan sanering dan contohnya

Kata sanering berasal dari bahasa Belanda yang berarti pembersihan, penyehatan, atau reorganisasi.

Dalam konteks ilmu moneter, sanering adalah kebijakan pemotongan nilai uang tanpa mengurangi nilai harga di pasar, sehingga daya beli masyarakat menjadi turun.

Contohnya adalah, nilai uang Rp 100.000 dipotong nilainya menjadi Rp 100.

Jumlah barang yang dibeli dengan uang baru akan lebih sedikit dibandingkan dengan uang lama.

Apabila sebelumnya Rp 100.000 bisa dapat satu baju, maka setelah dilakukan sanering, Rp 100.000 hanya bernilai Rp 100 dan tidak dapat digunakan untuk membeli baju.

Kebijakan ini sangat menyakitkan, karena uang yang dipegang masyarakat secara otomatis nilainya berkurang drastis.

Namun, sanering biasa ditempuh jika tingkat inflasi telah mencapai di atas 100 persen setahun atau hiperinflasi.

Baca juga: Gerakan Ekonomi Assaat dan Kegagalannya

Sanering di Indonesia

Salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk membenahi kondisi ekonomi pada masa awal kemerdekaan Indonesia adalah dengan sanering.

Pemerintah Indonesia tercatat beberapa kali menerapkan kebijakan sanering, sebagai berikut.

Kebijakan sanering 1950

Kebijakan sanering oleh Pemerintah Indonesia pertama kali dilakukan pada 19 Maret 1950.

Penyebab dilakukannya kebijakan sanering saat itu adalah situasi perekonomian Indonesia yang terpuruk akibat utang menumpuk, inflasi tinggi, dan harga melonjak tajam.

Untuk mengatasi situasi itu, pemerintah melakukan sanering, yang dikenal dengan sebutan kebijakan Gunting Syafruddin, sesuai dengan nama menteri keuangan yang memutuskan kebijakan itu, yakni Syafruddin Prawiranegara.

Pada saat itu, uang kertas yang dilainya Rp 5 ke atas nominalnya dipotong 50 persen.

Baca juga: Syafruddin Prawiranegara: Biografi, Kebijakan, dan Pemberontakan

Kebijakan sanering 1959

Pemerintah RI kembali melakukan kebijakan sanering kebijakan sanering pada masa Demokrasi Terpimpin, tepatnya pada 1959.

Kebijakan sanering diumumkan melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI) pada 24 Agustus 1959 pukul 14.30 WIB dan efektif berlaku mulai 25 Agustus 1959 pukul 06.00 WIB.

Tujuan kebijakan sanering yang dilakukan pemerintah pada 25 Agustus 1959 adalah untuk menekan laju inflasi.

Kebijakan sanering yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1959 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (Perpu) No 2 dan No 3 tahun 1959.

Saat itu, dilakukan pemotongan nilai uang kertas Rp 500 dan Rp 1.000 menjadi Rp 50 dan Rp 100, serta pembekuan simpanan di bank-bank.

Baca juga: Sejarah Inflasi di Indonesia

Kebijakan sanering 1965

Untuk ketiga kalinya, sanering dilakukan Pemerintah RI menjelang berakhirnya masa Demokrasi Terpimpin.

Penyebabnya sama seperti sebelumnya, yakni untuk mengurangi jumlah uang yang beredar akibat inflasi.

Pada 13 Desember 1965, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan nilai Rp 1.000 menjadi Rp 1.

 

Referensi:

  • Darmawan. (2022). Manajemen Keuangan Internasional. Yogyakarta: UNY Press.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com