Ia dengan tegas menentang kolonialisme Belanda dan menyatakan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.
Menurutnya, bangsa Indonesia memiliki kepercayaan teguh untuk bisa lepas dari penjajahan Belanda.
"Suatu negara dapat berdiri tanpa tank dan meriam. Akan tetapi, suatu bangsa tidak mungkin bertahan tanpa kepercayaan. Ya, kepercayaan, dan itulah yang kami punyai. Itulah senjata rahasia kami," ujar Soekarno dalam pidato Indonesia Menggugat di depan pengadilan Belanda.
Ketika Indonesia semakin dekat dengan kemerdekaan, Soekarno kemudian menuangkan pemikirannya tentang konsep kebangsaan dalam rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Rumusan dasar negara itu disampaikan Soekarno dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.
Kala itu, Sukarno mengusulkan lima asas dasar negara yang kemudian disebut Pancasila, yakni:
Melalui Pancasila, Soekarno menegaskan bahwa bangsa adalah salah satu syarat utama dalam mendirikan sebuah negara.
Oleh karena itu, dalam rumusan itu, Soekarno meletakkan kebangsaan Indonesia di urutan pertama.
Paham kebangsaan Soekarno menekankan pada persatuan dan keseteraan antargolongan.
Soekarno kembali menegaskan kebangsaan Indonesia yang merdeka tersebut dalam teks Proklamasi, yakni pada kalimat "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia".
Baca juga: Gusti Nurul, Putri Mangkunegaran yang Menolak Pinangan Soekarno
Dalam kalimat itu, Soekarno memberi penekanan pada kata 'bangsa Indonesia', yang artinya Indonesia adalah bangsa berdaulat dan merdeka, bukan lagi rakyat jajahan negara lain.
Referensi: